Ramlan Surbakti (2007) mengartikan
kekuasaan secara umum adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang
dimiliki untuk mempengeruhi perilaku pihak lain sehingga pihak lain berperilaku
sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi. Sedangkan dalam arti sempit
kekuasaan politik adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh untuk
mempengaruhi proses pembantu dan pelaksanaan keputusan politik sehingga
keputusan itu menguntungkan dirinya, kelompok ataupun masyarakat pada umumnya.
Nuraini (2010)
menyimpulkan pendapat Ramlan Surbakti bahwa kekuasaan diperoleh karena adanya
sumber-sumber yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok, yang dapat dijadikan
sebagai alat atau sarana untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain
sesuai yang diinginkan. Sedangkan Robert Dahl berpendapat bahwa membahas
berbagai sumber-sumber kekuasaan tentu tidak boleh mencampuradukkan dengan
makna kekuasaan itu sendiri karena menurut Dahl:
Bila merumuskan
pengaruh atau kekuasaan secara sederhana sebagaimana dengan kekuasaan itu
sendiri, maka tidak hanya akan kehilangan kekuasaan subyek persoalan, namun
juga telah menyangkal suatu masalah empiris yang penting mengenai apa dan
bagaimana hubungan pengaruh harus diterapkan dan bagaimana cara actor untuk
mempergunakan sumber kekuasaan yang dimilikinya (Dahl dalam Nuraini, 2010).
Dahl dalam Nuraini
(2010), berpendapat mengenai lebih pentingnya untuk mengkaji kekuasaan dengan
melihat bagaimana hubungan kekuasaan dan pengaruhnya, serta cara penggunaan sumber-sumber
kekuasaan yang dimiliki seseorang.
Budiardjo (2008)
mendefinisikan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga
tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang
mempunyai kekuasaan.
Maka dari pandangan
beberapa ahli dapat disimpulkan bahwasannya pengertian dari kekuasaan politik
adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi proses pembantu dan pelaksanaan
keputusan politik sehingga keputusan itu menguntungkan dirinya, kelompok
ataupun masyarakat pada umumnya.
Perkembangan kekuasaan
dapat digunakan untuk mempengaruhi kebijakan umum dengan tujuan agar kebijakan
tersebut sesuai dengan keinginan sang penguasa. Mengingat kekuasaan mempunyai
hubungan yang erat dengan politik dan
kekuasaan sangat terkenal dengan pengaruh dan mempengaruhi. Hal ini
sangat relevan dengan pengertian yang disampaikan oleh para pakar bawasannya
kekuasaan adalah mempengeruhi seseorang agar bertingkah laku sesuai dengan
keinginannya.
Maridjan (2010)
menyatakan bahwa kekuasaan merupakan masalah sentral di dalam suatu negara,
karena negara merupakan pelembagaan masyarakat politik (polity) paling besar dan memiliki kekuasaan yang otoritatif. Kekuasaan mempunyai jangkauan cukup luas yang
meliputi kemampuan untuk mempengaruhi, memerintah, dan mengambil keputusan.
Dalam hal ini kekuasaan pemimpin daerah juga sangat berpengaruh untuk mengambil
suatu kebijakan publik.
Sitepu (2012)
mengatakan bahwa konsep kekuasaan politik sebagai suatu elaborasi dengan
menjadikan kekuasaan sebagai fenomena politik kekuasaan. Maka dari itu Surbakti
(2007) membagi konsep kekuasaan sebagai berikut:
1.
Pengaruh (influence) adakah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar
merubah sikap dan perilakunya secara sukarela.
2.
Persuasi adalah kemampuan menyakinkan
orang lain dengan argumentasi untuk melakukan sesuatu.
3.
Manipulasi adalah penggunaan pengaruh,
dalam hal ini yang dipengaruhi tidak menyadari bahwa tingkahlakunya mematuhi
keinginan pemegang kekuasaan.
4.
Coercion
adalah peragaan kekuasaan atau ancaman kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang
atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan
kehendak pihak pemilik kekuasaan.
5.
Force
adalah
penggunaan tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan dan lain sebagainya.
6.
Kewenangan (authority)
REFERENSI
Subakti, Ramlan (2007).
Memahami Ilmu Politik. Grasindo,
Jakarta.
Nuraini,
Siti (2010). Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintah Desa. Jurna Keybernan, Vol. 1, 1 Maret 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar