Jumat, 21 Agustus 2015

TEORI KEKUASAAN POLITIK


Ramlan Surbakti (2007) mengartikan kekuasaan secara umum adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengeruhi perilaku pihak lain sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang mempengaruhi. Sedangkan dalam arti sempit kekuasaan politik adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembantu dan pelaksanaan keputusan politik sehingga keputusan itu menguntungkan dirinya, kelompok ataupun masyarakat pada umumnya.
Nuraini (2010) menyimpulkan pendapat Ramlan Surbakti bahwa kekuasaan diperoleh karena adanya sumber-sumber yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok, yang dapat dijadikan sebagai alat atau sarana untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain sesuai yang diinginkan. Sedangkan Robert Dahl berpendapat bahwa membahas berbagai sumber-sumber kekuasaan tentu tidak boleh mencampuradukkan dengan makna kekuasaan itu sendiri karena menurut Dahl:
Bila merumuskan pengaruh atau kekuasaan secara sederhana sebagaimana dengan kekuasaan itu sendiri, maka tidak hanya akan kehilangan kekuasaan subyek persoalan, namun juga telah menyangkal suatu masalah empiris yang penting mengenai apa dan bagaimana hubungan pengaruh harus diterapkan dan bagaimana cara actor untuk mempergunakan sumber kekuasaan yang dimilikinya (Dahl dalam Nuraini, 2010).

Dahl dalam Nuraini (2010), berpendapat mengenai lebih pentingnya untuk mengkaji kekuasaan dengan melihat bagaimana hubungan kekuasaan dan pengaruhnya, serta cara penggunaan sumber-sumber kekuasaan yang dimiliki seseorang.
Budiardjo (2008) mendefinisikan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan.
Maka dari pandangan beberapa ahli dapat disimpulkan bahwasannya pengertian dari kekuasaan politik adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi proses pembantu dan pelaksanaan keputusan politik sehingga keputusan itu menguntungkan dirinya, kelompok ataupun masyarakat pada umumnya.
Perkembangan kekuasaan dapat digunakan untuk mempengaruhi kebijakan umum dengan tujuan agar kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan sang penguasa. Mengingat kekuasaan mempunyai hubungan yang erat dengan politik dan  kekuasaan sangat terkenal dengan pengaruh dan mempengaruhi. Hal ini sangat relevan dengan pengertian yang disampaikan oleh para pakar bawasannya kekuasaan adalah mempengeruhi seseorang agar bertingkah laku sesuai dengan keinginannya. 
Maridjan (2010) menyatakan bahwa kekuasaan merupakan masalah sentral di dalam suatu negara, karena negara merupakan pelembagaan masyarakat politik (polity) paling besar dan memiliki kekuasaan yang otoritatif.  Kekuasaan mempunyai jangkauan cukup luas yang meliputi kemampuan untuk mempengaruhi, memerintah, dan mengambil keputusan. Dalam hal ini kekuasaan pemimpin daerah juga sangat berpengaruh untuk mengambil suatu kebijakan publik.
Sitepu (2012) mengatakan bahwa konsep kekuasaan politik sebagai suatu elaborasi dengan menjadikan kekuasaan sebagai fenomena politik kekuasaan. Maka dari itu Surbakti (2007) membagi konsep kekuasaan sebagai berikut:
1.      Pengaruh (influence) adakah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar merubah sikap dan perilakunya secara sukarela.
2.      Persuasi adalah kemampuan menyakinkan orang lain dengan argumentasi untuk melakukan sesuatu.
3.      Manipulasi adalah penggunaan pengaruh, dalam hal ini yang dipengaruhi tidak menyadari bahwa tingkahlakunya mematuhi keinginan pemegang kekuasaan.
4.      Coercion adalah peragaan kekuasaan atau ancaman kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak pihak pemilik kekuasaan.
5.      Force adalah penggunaan tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan dan lain sebagainya.
6.      Kewenangan (authority)
REFERENSI
Subakti, Ramlan (2007). Memahami Ilmu Politik. Grasindo, Jakarta.           
Nuraini, Siti (2010). Hubungan Kekuasaan Elit Pemerintah Desa. Jurna Keybernan, Vol. 1, 1 Maret 2010.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar