Sabtu, 08 Februari 2014

PERAN BKD DALAM PENGEMBANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL



Era reformasi dan otonomi daerah menjadi titik tolak perubahan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan signifikan ini ditandai dengan diundangkannya UU No. 22 tahun 1999 (direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004). Di era otonomi daerah telah membawa implikasi penambahan jumlah pegawai, beban anggaran untuk pegawai semakin meningkat dan ruang lingkup kewenangan semakin luas. Untuk menuju kesiapan dalam manajemen kepegawaian nasional secara baik, jelas memerlukan waktu dan kualitas sumber daya manusia yang handal. Oleh karena itu pengembangan sumber daya manusia secara makro sangatlah penting, dalam rangka tujuan-tujuan pembangunan secara efektif.
Tujuan pembangunan Nasional adalah untuk membentuk suatu masyarakat adil dan makmur, seimbang material dan sepiritual berdasarkan Pancasila di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional itu terutama sekali tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil (sebagian dari aparatur negara).[1]
Untuk mencapai pembangunan secara nasional dan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur Negara, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil. Untuk terciptanya pembangunan nasional maka harus dibutuhkan masyarakat yang madani, taat pada hukum, berperadaban modern, demokratis, dan bermoral tinggi. Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu indikator kesuksesan dalam mewujudkan pembangunan nasional, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur aparatur negara yang mempunyai peran strategis dalam mengembangkan tugas pemerintahan, meningkatkan mutu administrasi dan pelayanan publik serta dituntut untuk berdedikasi tinggi, disiplin, berperilaku pantas sebagai suri tauladan bagi masyarakat.
Salah satu sumber daya aparatur yang mempunyai peranan dalam menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan adalah pegawai negeri. Pemerintah akan berjalan dengan baik dan tertib apabila didukung dengan sumber daya aparatur yang mampu, terampil dan penuh disiplin. Salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian ialah penataan aparatur pemerintah yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem, dan penataan manajemen sumber daya pegawai. Oleh karena itu masalah peningkatan dan pengembangan pegawai selalu menjadi perhatian dari instansi pemerintah.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil di pusat dan daerah terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2003 hingga 2010, terjadi penambahan jumlah Pegawai Negeri Sipil sebanyak 26%. Jika dihitung hingga tahun 2011, jumlah Pegawai Negeri Sipil sudah mencapai 4.708.330 orang maka ada penambahan jumlah Pegawai Negeri Sipil hampir 30 %. Pada tahun 2011 komposisi jumlah Pegawai Negeri Sipil di pusat sebesar 916.493 orang dan Pegawai Negeri Sipil di daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari jumlah penduduk. Untuk menggaji Pegawai Negeri Sipil yang begitu banyak pasti diperlukan anggaran biaya yang tidak sedikit. Pemerintah pada tahun 2011 mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp 89,7 triliun, sedangkan untuk tahun 2012 anggarannya membengkak menjadi Rp 104,9 triliun. Membengkaknya anggaran ini tidak lepas dari bertambahanya Pegawai Negeri Sipil yang diakibatkan dari pemekaran daerah pada tahun 2001 sampai 2009. Akibat pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil yang besar, maka pemerintah melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil selama 16 bulan terhitung sejak tanggal 1 September 2011 sampai Desember 2012.[2]
Tabel. 1.1
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Indonesia Dari Tahun 2003-2011
No
Tahun
Jumlah Pegawai Negeri Sipil
1
2003
3.648.005
2
2004
3.587.337
3
2005
3.662.336
4
2006
3.725.231
5
2007
4.067.201
6
2008
4.083.360
7
2009
4.524.205
8
2010
4.598.100
9
2011
4.708.330
 

Grafik 1.1
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Indonesia Dari Tahun 2003-2011
Begitu banyaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia dan jumlah anggaran yang tersedot sangat besar nyatanya tidak lantas membuat pelayanan publik dan masalah kepegawaian di negeri ini menjadi baik dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa, aparatur pegawai masih menjadi permasalahan tersendiri, karena hampir disetiap instansi birokrasi baik pusat maupun daerah kinerja aparatur Pegawai Negeri Sipil belum menunjukkan profesionalitas dalam bekerja sampai pelanggaran indisipliner, hingga praktik korupsi. Hal ini terlihat masih banyaknya budaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), masih rendahnya kualitas sumber daya aparatur, masih rendahnya manajemen kepegawaian, lemahnya penegakan hukum, dan kesejahteraan pegawai masih rendah, masih buruknya system prekrutan Pegawai Negeri Sipil atau mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang tidak mempunyai skill, serta masih banyaknya penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sampai saat ini permasalahan kepegawaian di Indonesia masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah. Pelayanan birokrasi di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan Negara lain yang lebih maju, jumlah penduduk yang beragam dan banyak, serta memiliki status sosial yang berbeda menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang baik dan transparan. Disisi lain pemerintah juga harus meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi, serta mendukung terciptanya kualitas pelayanan publik yang baik bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar ada tiga masalah besar dalam birokrasi di negeri ini yang membuat pelayanan publik tidak berjalan baik. Masalah pertama adalah banyaknya jumlah Pegawai Negeri Sipil tetapi kebanyakan diantara mereka tidak memiliki skill sehingga sering tidak tahu apa yang harus dikerjakannya. Kedua penempatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak merata dan sesuai kebutuhan, sehingga penempatan Pegawai Negeri Sipil sering menumpuk di perkotaan. Ketiga, buruknya proses perekrutan atau mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Proses tes penerimaan Pegawai Negeri Sipil sekarang dinilai juga belum menjurus kepada menguji skill dan kemampuan.[3]
Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil maka para calon pegawai akan disumpah, hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian. Mustopadidjadja AR menjelaskan bahwa dalam kenyataanya, tidak jarang sumpah yang diucapkan oleh Pegawai Negeri Sipil tidak dijalankan secara konsisten sebagaimana mestinya. Salah satunya ditandai dengan masih banyaknya keluhan masyarakat ketika dihadapkan dalam prosedur administrasi dan birokrasi pelayanan publik. Selain itu masih banyak dijumpai Pegawai Negeri Sipil yang belum bisa disiplin waktu dalam hal masuk kerja ataupun menyelesaikan pekerjaan, penggunaan inventaris Negara untuk urusan pribadi, seringnya meninggalkan dinas, sampai dengan masalah klasik yaitu Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas kinerja Pegawai Negeri Sipil masih sangat memprihatinkan baik yang terkait dengan kompetensi maupun profesionalisme kerja maupun nilai-nilai moral dan etika yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.[4] 
Jika dilihat dari permasalahan yang ada di atas maka kualitas sumber daya aparatur di Indonesia masih sangat rendah sekali. Oleh karena itu kualitas sumber daya manusia sangatlah penting dan merupakan sumber daya yang paling dinamis dalam sebuah organisasi. Dengan adanya sumber daya manusia di dalam suatu instansi pemerintahan maka keberhasilan suatu organisasi tergantung pada sumber daya yang ada. Untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang handal dan mampu bersaing maka diperlukan peningkatan kualitas. Peningkatan kualitas bisa berarti program-program yang mendukung pengembangan pegawai. Demi kelancaran sebuah pemerintahan yang baik maka diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi jabatan, karena aparatur pemerintah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil merupakan pelaksana pembangunan nasional serta salah satu abdi masyarakat yang setia melayani masyarakat dalam pelayanan publik. Oleh karena itu peningkatan kualitas demi tercapainya profesionalisme dalam meningkatkan kinerja sangat penting bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan nasional dan sebagai public service,  sehingga Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam bekerja agar dapat malayani masyarakat dengan maksimal. Oleh karena itu peningkatan mutu kualitas perlu dilakukan karena belum semua Pegawai Negeri Sipil mempunyai kemampuan dan pengatahuan yang memadai. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur apartur sumber daya manusia mempunyai peran yang sangat setrategis dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan nasional. Sehingga pengembangan Pegawai Negeri Sipil sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam bekerja agar bermanfaat bagi masyarakat secara luas khususnya dalam pelayana publik.
Pegawai Negeri Sipil yang disiapkan untuk menduduki jabatan struktural perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan, agar Pegawai Negeri Sipil lebih professional dalam bidang pekerjaan dan sesuai dengan Undang-Undanga No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian daerah yaitu mewujudkan citra Pegawai Negeri yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, bersih, bekualitas dan sadar akan tanggung jawab sebagai aparatur Negara dan abdi masyarakat.[5]
Program pendidikan dan pelatihan merupakan hal yang sangat penting bagi Pegawai Negeri Sipil, karena program ini sebagai rangkaian program kegiatan yang direncanakan agar nantinya mampu memberikan hasil yang maksimal bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai sebagai penyelenggara program Diklat yang berada di dalam kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah bertugas dalam melaksanakan perencanaan kurikulum, mempersiapkan materi pelajaran dan melaksanakan evaluasi setelah penyelenggaraan Diklat.
Pemerintah daerah mempunyai peran yang cukup besar dalam mewujudkan pelayanan publik bagi masyarakat serta mengatur urusan rumah tangganya sendiri, dimana pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang berada di daerah. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota atau antara Provinsi dan Kabupaten dan Kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan daerahnya sendiri sekarang dikenal dengan otonomi daerah.
Di dalam sebuah organisasi ada bagian tersendiri yang mempunyai tugas untuk mengembangkan pegawainya dalam pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil ini telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menekankan bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil. Disamping peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang Diklat, peraturan baru yang mengatru Diklat Pegawai Negeri Sipil adalah PP No 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil.[6]
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang terampil serta memiliki kualitas dan profesionalisme dalam bekerja maka ada beberapa jenis Diklat yang harus diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil. Jenis Diklat yang pertama adalah pendidikan dan pelatihan prajabatan hal ini dilakukan dengan tujuan Pegawai Negeri Sipil agar terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Jenis Diklat yang kedua, adalah pendidikan dan pelatihan dalam jabatan hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan. Diklat dalam jabatan dibagi menjadi tiga macam diklat diantaranya: Diklat yang harus dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yakin pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) hal ini dilaksanakan sesuai dengan PP No 101 tahun 2000. Diklat fungsional dilaksanakn untuk memenuhi persyaratan yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional. Diklat teknis dilaksanakan untuk memberikan keterampilan dan atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersaangkutan serta yang berkenaan langsung dengan bidang pelayanan yang bersifat umum, dan administratife.[7]
Untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan biasanya disetiap instansi pemerintahan disebut pusat pendidikan dan pelatihan pegawai. Tugas pokok dari Pusdiklat sendiri adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan terhadap pegawai untuk lebih meningkatkan kemampuan serta pengetahuan pegawai atau karyawan dilingkungan institusi dan membawa dampak bagi perkembangan organisasi dan pegawai tersebut.[8] Dasar pertimbangan sebuah instansi pemerintahan melakukan Diklat untuk para pegawainya adalah sebagai pembinaan dan perkembangan karier pegawai yang bersangkutan. Dalam pemilihan pegawai yang akan diikutsertakan dalam Diklat maka sebuah instansi pemerintahan harus melihat kebutuhan sebuah organisasi, alasan peningkatan kinerja, kemampuan dan keterampilan pegawai, serta kepangkatan dan lain sebagainya.
Badan Kepegawaian Daerah sebagai institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil ditingkat daerah maka harus teliti dalam melakukan pemberdayaan pegawai khususnya dalam melaksanakan perekrutan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu Badan Kepegawaian Daerah juga dituntut untuk menjalankan perannya dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintahan yang professional. Karena Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu organisasi publik, yang mana sebagai organisasi publik berfungsi melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya serta dituntut untuk memahami bahwa organisasinya adalah sebagai pelayanan publik yang harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Badan Kepegawaian Daerah juga memiliki tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penyusunan program dan petunjuk pembinaan, pengembangan kepegawaian, serta melaksanakan mutasi dan tata usaha kepegawaian.
Badan Kepegawaian Daerah merupakan salah satu organisasi publik yang melayani di bidang kepegawaian harus meningkatakan mutu pelayana. Mutu pelayanan ini akan ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun masyarakat umum. Adapun tugas pokok dan fungsi dari Badan Kepegawaian Daerah dalam hal pengembangan Pegawai Negeri Sipil daerah adalah meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi kepegawaian, pembinaan disiplin, kesejahteraan dan tata usaha pegawai, kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan ketatausahaan.
Selain itu masih banyak sekali permasalahan yang ada diantaranya belum meratanya pendistribusian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kuantitas dan kualitasnya. Masih adanya mismatch penempatan dalam jabatan dan masih banyak Pegawai Negeri Sipil  yang belum memenuhi standar kompetensi. Dengan data ini maka sangat diperlukan pengembangan pegawai guna membantu pegawai dalam meningkatkan kompetensi. Serta harapan setelah adanya pengembangan ini  Pegawai Negeri Sipil bisa bekerja dengan professional, serta bekerja sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan serta beban instansi.



[1] Moh. Mahfud MD, Hukum Kepegawaian Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1998, Hlm. 2
[4] Mustopadidjaja AR, 2002, Kompetensi Aparatur dalam Memikul Tanggung Jawab Otonomi Daerah Dalam Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ceramah Perdana Pada Magister Pembangunan Daerah, KerjasamaSTIA-LAN, Pemerintah Prov. Kaltim, dan Universitas Mulawarman, 15 Januari, 2002. Samarinda.
[5] Undang-Undang No 43. Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Daerah.
[6] Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2010, hlm 69.
[7] Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2010, hlm 69.
[8] Soekidjo Notoadmojo, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta, 1998, hlm 92.