BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Fakta
membuktikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa.
Secara fisik, Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia yang terdiri
atas 17.508 pulau, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81.000
km. Wilayah lautannya meliputi 5,8 juta km2 atau 70 persen dari luas
teritorial Indonesia (Dahuriet dkk:2001). Potensi sumber daya alam Indonesia
tersebut dapat menjadi kekuatan utama (prime
mover) perekonomian bangsa, mulai dari sumber daya alam yang dapat
diperbaharui (renewable) sampai yang
tidak dapat diperbaharui (non renewable)
(Jurnal Mangrove dan Pesisir IX, Februari 2009, Tajerin). Banyak sekali jenis perekonomi yang ada di Indonesia dari mulai
sektor minerba, pertanian, perkebunan sampai sektor kelautan yang potensi
ekonominya tidak kalah penting.
Berdasarkan
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat Indonesia
hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini banyak
sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam
ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat
ini. Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh
Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal
33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945
sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi
bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi sebagai pengatur,
pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi
(Jurnal, Indah Dwi Qurbani). Dengan undang-undang tersebut sebenarnya sudah
jelas sebenarnya Negara dan pemerintah mempunyai peran penting dalam
mensejahterakan masyarakatnya dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberdaya
alam pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai
harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan
secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan
rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang (Jurnal,
Marilang Volume 11).
Hingga
tahun ini kebijakan pemerintah terhadap tata kelola yang baik (good governance) dalam hal pengelolaan
sumberdaya alam dirasakan masih jauh dari hasil yang memuaskan. Dimana tata
kelola sumber daya alam (SDA) yang selama ini belum berpijak pada
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah mengakibatkan meningkatnya kemiskinan
yang ada di Indonesia. Selain itu distribusi dan pemanfaatan SDA yang belum
merata juga menyebabkan banyak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat menjadi
penonton dalam pemanfaatan sumberdaya alam sekitarnya. Sudah banyak sekali
contoh dimana masyarakat menjadi saksi pengembilan tanah lingkungannya sendiri,
seperti yang terjadi belum lama ini konflik di Mesuji antara pengusaha dan
masyarakat dimana pengusaha melalui pemeintah setempat ingin membuat perkebunan
dan menyerobot tanah masyarakat sekitar yang berakhir dengan konflik yang
berkepanjangan. Sedangkan yang paling baru adalah penggundulan hutan lindung
yang terjadi di Jambi, dimana hutan tersebut sebenarnya menjadi tempat mata
pencaharian masyarakat suku anak dalam.
Untuk
mengelola sumber daya alam yang ada di Indonesia sebenarnya pemerintah
mempunyai peran yang sangat sentral, hal ini sesuai dengan UUD 1945 dimana
kewenangan Negara dalam mengelola sumber daya alam melalui pemerintah. Sesuai
dengan amanat konstitusi pemerintah yang “legitimate’ diberi kewenangan untuk
mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan amanat konstitusi
tersebut. Hal ini sudah jelasa sekali dimana peran pemerintah dalam mengelola
sumber daya alam sangatlah dibutuhkan. Jika pengelolaan sumber daya alam
dikelola oleh asing pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal perjanjian
kontrak, yang seharusnya perjanjian kontrak pengelolaan sumber daya alam tidak
merugikan masyarakatnya sendiri dan tidak merusak lingkungan hidup. Sumber daya
alam sebenarnya mempunyai peran ganda dalam kehidupan manusia yaitu, sebagai
sektor perekonomian dan sekaligus sebagai penyeimbang system kehidupan. Maka
dari itu sumber daya alam di Indonesia hingga saat ini masih menjadi tulang
punggung perekonomian nasional. Maka sangatlah perlu diadakannya pengelolaan
sumber daya alam yang baik sehingga dalam pengelolaan sumber daya alam juga
harus melihat faktor lingkungan hidup.
Pengelolaan
sumber daya alam Indonesia memang banyak dikuasai oleh asing, berdasarkan
harian kompas pada tahun 2012 dari
total pertambangan yang ada di Indonesia pihak Pertamina selaku perusahaan yang
mempunyai hak untuk mengelola minerba hanya menguasai 30% dari seluruh
pertambangan. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memihak kepada masyarakat
Indonesia sendiri disinyalir kurang percayanya pemerintah terhadap perusahaan
yang mengelola sumber daya alam khususnya minerba. Banyak sekali perusahaan
asing yang menguasai kekayaan alam Indonesia sehingga masyarakat negeri ini
seperti tidak bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri. Sebenarnya sudah
dijelaskan dalam UUD 1945 pada pasal 33 dimana bumi, air dan kekayaan alam yang
ada di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran masyarakatnya sendiri.
Akan tetapi pada kenyataannya hal ini tidak pernah terjadi kekayaan alam yang
kita miliki diberikan kepada asing melalui investor-investor asing yang
menanamkan sahamnya di Indonesia.
Kurang
percaya apemerintah terhadap anak bangsa sendiri disinyalir menjadi salah satu
kelasalahan besar, dimana kalau kita lihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang
mempunyai jumlah penduduk terbesar ke 4 di dunia. Banyaknya perguruan tinggi
dan banyaknya anak bangsa yang mempunyai kemampuan dalam bidang-bidang tertentu
seakan-akan tidak digunakan oleh pemerintah untuk memajukan negaranya. Selain
kurang percayanya pemerintah terhadap anak bangsa sendir adalah kurang tegasnya
pemerintah dalam hal menegakkan peraturan hokum yang sesuai dengan UU.
Pemerintah lebih takut kehilangan investor asing dibandingkan dengan
mensejahterakan masyarakatnya sendiri. jika hal ini tidak diperbaiki terutama
dalam hal pengelolaan sumber daya alam maka tidak menutup kemungkinan Indonesia
yang sekarang menjadi Negara kaya akan sumber daya alam, pada beberapa tahun
kedepan akan menjadi salah satu Negara termiskin karena kegagalan pemerintah
dalam memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah yang diuraikan maka permasalahan yang ada dalam
penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana peran Negara dalam pengelolaan
sumber daya alam Indonesia?”
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
C.
TINJAUAN
PUSTAKA
No
|
Judul
|
Nama
|
Hasil
Penelitian
|
1.
|
Otonomi
Daerah Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam :
Kasus
Pengelolaan Hutan Di Sulawesi Selatan
|
Baharuddin Nurkin
|
Masih banyaknya tumpang tindih
peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam. Untuk mencegah kerusakan
lingkungan maka Pemda harus menerapkan prinsip sebagai berikut: prinsip
tanggungjawab atas kerusakan lintas batas, Rasionalisasi dan persamaan pemanfaatan
sumberdaya.
|
2.
|
Pengelolaan Sumberdaya Tidak Pulih
Berbasis Ekonomi Sumberdaya (Studi Kasus: Tambang Minyak Blok Cepu )
|
Irmadi Nahib
|
Pengelolaan tambang minyak berdasarkan
pendekatan teori ekonomi sumber daya dibagi menjadi 3 diantaranya adalah:
Menjaga ilkim investasi, Pendekatan ekonomi mikro, Pengaruh discaunt rate (suku bunga) terhadap
ekstraksi sumber daya alam, Penurunan kesejahteraan masyarakat akibat
eksploitasi sumber daya alam oleh asing.
|
3.
|
Peran Ekonomi Politik Pengelolaan Sumberdaya
Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu Dalam Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
|
Tajerin
|
Dalam pengelolaan sumber daya wilayah
pesisir dan lautan masih terjadinya tumpang tindih antar kelembagaan yang ada
serta lemahnya penegakan hukum. Masih adanya kendalam dimana pemerintah belum
menerapkan prinsip-prinsip good
governance.
|
4.
|
Good
Governance Dalam Pengelolaan Energi Dan
Sumberdaya Mineral
|
Tridoyo Kusumastanto
Arief Budi Purwanto
Luky Adrianto
|
Pemanfaatan sumber daya energy dan
sumber daya mineral harus berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat. Dengan adanya desentralisasi maka pemanfaatan dan
pengelolaan sumberdaya harus diperhatikan terutama menyangkut pengelolaan lingkungan
yang terkait dengan aktivitas pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral,
serta menyangkut hajat hidup orang banyak.
|
5.
|
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berbasis Kelembagaan Lokal
|
Hidayat
|
Ada 2 paradigma dalam pengelolaan
sumber daya yaitu paradigma mekanistis-reduksionis dan paradigma ekologis. Dalam
hubungannya dengan sumberdaya alam, pendekatan ekologi lebih multidimensi,
tidak hanya memperhitungkan aspek dan manfaat ekonomi, tetapi juga berbagai
aspek dan dimensi selain manfaat ekonomi. Maka pendekatan ekologis inilah
yang sering digunakan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kelembagaan
local.
|
6
|
Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang
|
Marilang
|
Prinsip-prinsip hukum pengelolaan
sumberdaya alam tambang seharusnya didasarkan pada asas-asas: Tanggung jawab
negara, asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, dan asas
keberlanjutan. Asas-asas ini seyigyanya terwujud demi kesejahteraan
masyarakat.
|
7
|
Pengelolaan
Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Merauke
|
Frida Rissamasu, Rahim Darma dan
Ambo Tuwo
|
Belum adanya kawasan khusus untuk
penambangan bahan galian C, serta masih adanya kendala yang mempengaruhi
pengelolaan hasil tambangan golongan C diantaranya adalah peraturan daerah
yang belum ada, kemampuan sumber daya manusia, status ekonomi dan tingkat pendidikan.
|
8
|
Peran
Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
|
Dwi Condro Triono
|
Persoalan sumber daya alam di
Indonesia bukan terletak pada kelangkaan, kemahalan dan kesulitan mendapatkan
sumber daya alam. Akan tetapi bermuara kepada keputusan politik ekonomi dari
pengelolaan sumber daya itu sendiri. apakah pengelolaan akan berpihak kepada kepentingan
segelintir kaum kapitalis ataukah akan mengabdi kepada kepentingan rakyat
sebagai pemilik hakiki dari SDA.
|
9
|
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam (Tinjauan Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem
Negara Kesatuan Republik
Indonesia)
|
Dwi Kherisna Payadnya, dan
I Wayan Suarbha
|
Pemberian kewenangan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam, hal tersebut
sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemberian kewenangna ini berdasarkan asas desentralisasi
dimana asas ini melimpahkan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah.
|
|
|
|
|
10
|
Politik Hukum Pengelolaan Minyak Dan
Gas Bumi Di Indonesia
|
Indah Dwi Qurbani
|
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi bahan hukum
berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi sebagai pengatur,
pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi.
Periodisasi perkembangan politik hukum minyak dan gas bumi di Indonesia,
telah memberi penekanan pendekatan yang berbeda.
|
D.
KERANGKA
TEORI
1.
Ekonomi
Politik
Ekonomi
politik merupakan sebuah pandangan yang tidak dapat dipisahkan, dimana kedua
disiplin ilmu tersebut saling berkaitan. Sering sekali diasumsikan bahwa
ekonomi politik adalah integrasi antara ilmu ekonomi dengan politik. Jika ilmu
ekonomi dan ilmu politik disatukan secara konseptual, maka ekonomi politik
tidak dapat lagi dipandang sebagai hubungan antara dua jenis telaah yang
berbeda. Jikalau ekonomi dan politik dibedakan, hal ini tidak berarti bahwa
keduanya benar-benar terpisah sepenuhnya, terisolasi dari yang lain atau tidak
peduli terhadap yang lain.
Ekonomi
politik Keynesian merupakan salah satu kritik lanjutan terhadap ekonomi politik
klasik/nonklasik yang menempatkan pasar mandirisebgai instrument yang dianggap
bisa memandu terciptanya kesejahteraan setiap umat manusia. Caporaso dan Levine
mengatakan dalam bukunya Ahmad Erani Yustika (2014) bahwa dalam pandangan para
penganut mazhab Keynesian, ketiadaan regulasi yang diciptakan oleh Negara pasti
menyebabkan terjadinya eskploitasi terhadap sumber daya produktif masyarakat
tertentu. Pendekatan ekonomi politik Keynesian dalam derajat tertentu
menghendaki adanya peran Negara dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu,
sepanjang mekanisme pasar tidak mengalami kegagalan, Negara tidak diizinkan
untuk mengintervensi pasar. Lebih lanjut, fokus utama dari ekonomi politik
Keynesian adalah terciptanya fokus utama stabilitas proses produksi dan
pertumbuhan yang dikelola oleh kelompok pemodal. Dengan aktivitas ini
dipastikan kegiatan prosuksi sekaligus transaksi perdagangan yang dipelopori
dengan aktor utama pemilik modal akan dapat mendonasikan pendapatan yang besar
bagi Negara.
Dalam
pandangan keynesian ini peran negara dalam mencampuri aktifitas ekonomi
dibatasi dalam hal ketika mekanisme pasar mengalami kegagalan dalam. Oleh
karena itu selama mekanisme pasar masih normal peran negara dalam mencampuri
aktifitas ekonomi tidak diperbolehkan. Bagi keynes, dalam mekanisme pasar
diyakini akan terjadi kegagalan pembelian. Dengan membiarkan terus aktifitas
produksi secara bebas akan menciptakan penawaran produk yang berlimpah,
sehingga terjadi akumulasi penawaran. Pada sisi lain, dengan terus mendorong
aktifitas produksi mengakibatkan daya beli masyarakat tidak kunjung meningkat.
Namun dalam hal ini keynes sangat berbeda pandangan dengan Adam Smith dimana
Adam Smith sangat anti dengan campur tangan pemerintah.
Kritik
dari pendektan Keyneisian mengatakan bahwa kegagalan untuk menemukan pembeli
bisa jadi merupakan masalah sistemik yang tidak ada hubungannya dengan
ketidakcocokan antara apa yang diproduksi dengan apa yang diperlukan, melainkan
bisa disebabkan karena kegagalan dari mekanisme pasar itu sendiri untuk menarik
pembeli-pembeli yang memiliki daya beli yang cukup. Dengan kata lain pasar
gagal dalam mempertemukan permintaan dengan pasokan, sehingga berhasil atau
tidak berhasil memanfaatkan keseluruhan kapasitas produksi yang tersedia dalam
masyarakat. Dimana kritik dari teori Keyneisian ini akan berusahan untuk
mempertimbangkan kembali hubungan antara politik dan pasar. Namun banyak sekali
para pakar ekonomi politik yang menganut aliran Keyneisian menyimpulkan bahwa
kegagalan dalam permintaan agregat kegagalan dari pasar untuk menarik
konsumen-konsumen dalam jumlah yang sesuai dengan pasokan yang ada dalam
pasar-pent tidak harus diperlakukan sebagai sebuah masalah politik. Para
ekonomi Keyneisian mengajukan argument bahwa stabilitas dan kecukupan dari
fungsi pasar bisa didapatkan dengan menggunakan mekanisme-mekanisme otomatis,
yaitu dengan menggunakan sarana administrasi dan bukan dengan cara politik.
Dalam
teori Keyneisian menunjukkan bahwa ada hubungan antara pasar, tenaga kerja, dan
tabungan, dimana ketiga unsur tersebut mempunyai implikasi yang luas aterhadap
ekonomi politik. Dari ketiga unsure tersebut maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa perlu adanya intervensi Negara untuk membantu mendefinisikan peran dari
Negara dalam hubungannya dengan perekonomian. Negara bertindak untuk mewujudkan
kondisi makro ekonomi yang diperlukan agar upaya individu-individu untuk
mengejar kepentingan pribadinya sendiri tidak membawa dampak yang negatife.
Maka menurut James A. Caporaso dan David P. Levine, (2008:286) mengatakan bahwa
kebijakan stabilitas yang dapat dilakukan Negara difokuskan terutama pada
kondisi-kondisi sistematik dalam tiga
bidang: (a) permintaan agregat, (b) sektor finansial, dan (c) harga. Dalam hal
ini Negara terhubung lewat titik dengan aliran sirkular diantarany adalah
sebagai berikut:
·
Pengeluaran pemerintah. Pemerintah
menggunakan pendapatannya untuk membeli barang dari sektor swasta, menyerap
tenaga kerja, memberikan pendapatan bagi konsumen dan terhadap berbagai lembaga
tanpa memperhitungkan apa kegiatan ekonomi yang dilakukan individu dan lembaga.
·
Pinjaman pemerintah. Salah satu sumber
pendapatan Negara yang digunakan untuk melakukan pengeluaran pemerintah yang
sudah disebutkan di atas adalah dengan meminjam dari sektor swasta.
·
Pajak. Negara dapat mendanai
kegiatan-kegiatannya tanpa harus meminjam yaitu dengan cara mencetak uang atau
lewat pajak.
2.
Sumber
Daya Alam
Rees
(1990) diacu Fauzi (2004), sesuatu untuk dapat dikatakan sebagai sumber daya
harus :1) ada pengetahuan, teknologi atau keterampilan untuk memanfaatkannya
dan 2) harus ada permintaan (demand) terhadap sumberdaya tersebut. Dengan kata
lain sumberdaya alam adalah faktor produksi yang digunakan untuk menyediakan
barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi. Secara umum sumberdaya alam dapat
diklasifikasi kedalam dua kelompok, yaitu :
1. Kelompok
Stok (Non Renewable)
Sumberdaya
ini dianggap memiliki cadangan yang terbatas, sehingga eksploitasinya terhadap
sumberdaya tersebut akan menghabiskan cadangan sumberdaya, sumber stok
dikatakan tidak dapat diperbaharui (non renewable) atau terhabiskan
(exhuastible)
2. Kelompok
flow
Jenis
sumberdaya ini dimana jumlah dan kualitas fisik dari sumberdaya berubah
sepanjang waktu. Berapa jumlah yang kita manfaatkan sekarang, bisa mempengaruhi
atau bisa juga tidak mempengaruhi ketersediaan sumberdaya di masa mendatang.
Sumberdaya ini dikatakan dapat diperbaharui (renewable) yang regenerasinya ada
yang tergantung pada proses biologi dan ada yang tidak.
Sumberdaya
alam tidak dapat terbarukan atau sering juga disebut sebagai sumberdaya
terhabiskan adalah sumberdaya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi
secara biologis. Sumberdaya alam ini terbentuk melalui proses geologi yang memerlukan
waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumberdaya alam yang siap
diolah atau siap pakai. Jika diambil (eksploitasi) sebagian, maka jumlah yang
tinggal tidak akan pulih kembali seperti semula. Salah satu yang termasuk dalam
golongan sumberdaya tidak dapat terbarukan adalah tambang minyak. Tambang minyak
memerlukan waktu ribuan bahkan jutaan tahun untuk terbentuk karena
ketidakmampuan sumberdaya tersebut untuk melakukan regenerasi. Sumberdaya ini
sering kita sebut juga sebagai sumberdaya yang mempunyai stok yang tetap. Sifat-sifat
tersebut menyebabkan masalah eksploitasi sumberdaya alam tidak terbarukan (non renewable) berbeda dengan ekstrasi
sumberdaya terbarukan (renewable).
Pengusaha pertambangan atau perminyakan, harus memutuskan kombinasi yang tepat
dari berbagai faktor produksi untuk menentukan produksi yang optimal, dan juga
seberapa cepat stok harus diekstraksi dengan kendala stok yang terbatas.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM
Kekayaan
alam yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah melimpah, dimana sumber daya alam
yang dimiliki bukan hanya disektor minerba saja akan tetapi masih banyak sekali
sumber daya alam, seperti halnya di sektor pertanian dan perkebunan, sektor
perikanan dan kelautan. Hal itu merupakan sebuah anugrah yang sangat besar bagi
sebuah negera. Indonesia negera yang kaya akan sumber daya alam dan mempunyai
keanekaragaman hayati, serta Indonesia dijuluki sebagai Negara surga dengan
suburnya tanah dan banyaknya lautan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyak
masyarakat Indonesia yang bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Pada
kenyataannya dengan suburnya tanah dan melimpahnya kekayaan laut, serta mata
pencaharian sebagian besar masyarakat adalah petani dan nelayan tetapi
pemerintah masih saja impor akan kebutuhan sehari-hari seperti halnya kedelai,
garam dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwasannya pemerintah tidak
percaya terhadap masyarakat negerinya sendiri, sehingga hasil pertanian dari
dalam negeri tidak digunakan sama sekali.
Persahabatan
antara alam dengan manusia berakhir bila kerakusan telah mengalahkan akal
sehat. Hal inilah yang terjadi di Indonesia saat ini, sehingga dengan hamparan
sumber daya alam yang melimpah seakan menjadi kutukan/curse bagi Indonesia. Dalam konteks ekonomi, sudah lama disimpulkan
bahwa kelimpahan sumber daya alam suatu Negara malah menjerumuskan Negara
tersebut dalam jurang kemiskinan yang dalam, sehingga muncul istilah resource curse hypothesis. Menurut
Stiglitz dalam bukunya Amien Rais (2008:42) kutukan sumber daya alam yang harus
dihilangkan dari Negara-negara berkembang. Yang maksudnya setiap Negara
berkembang yang mempunyai kekayaan alam melimpah pasti masyarakatnya hidup
dengan kemiskinan, dimana hal itu sudah terjadi hampir diseluruh negera
berkembang contohnya saja Indonesia, Subhara Afrika dan lain sebagainya. Jika
suatu Negara tidak bisa membatasi masuknya era globalisasi maka sebuah Negara
tersebut akan terjerumus dalam kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan bagi
masyarakatnya.
Dengan
adanya kutukan sumber daya alam diberbagai Negara berkembang menunjukkan bahwa
adanya paradox of plenty. Paradok
antara sumber daya alam yang melimpah disebuah Negara dan kemelaratan rakyat
yang merata di dalam tubuh bangsa yang bersangkutan. Karena dengan kekayaan
alam yang dimiliki sebuah Negara seringkali membuat sebuah bangsa menjadi
miskin, tidak produktif, cenderung malas, dan memerosotkan industry
manufakatur, industry pertanian, dan gilirannya menurunkan ekspor pertanian. Selain
itu juga yang paling berbahaya bagi sebuah Negara yang mempunyai kekayaan alam
melimpah adalah korupsi yang dilakukan oleh para petinggi-petinggi Negara baik
pusat maupun daerah. Menurut Ahmad Erani Yustika (2014:201-202) ada dua hal
mengapa Negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam mengalami kutukan
sumber daya alam yang pertama, bahwa
biasanya Negara yang dikaruniai sumber daya alam pemerintahnya terlambat
memulai proses insdustrialisasi. Kedua, pemerintah
suatu Negara yang kaya akan sumber daya alam cenderung terjerumus dalam
formulasi kebijakan yang buruk (bad
poliies). Dua sebab inilah yang menyebabkan asset sumber daya alam yang
dimiliki justru menjadi kutukan (curse) bagi
sebagian besar Negara yang memiliki kekayaan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Kutukan
pengelolaan sumber daya alam tersebut akibat dari ulah pemerintah yang menerima
system liberalisasi secara mentah-mentah, sehingga mengakibatkan banyaknya
penjajahan-penjajahan yang dilakukan oleh Negara asing melalui lubang tambang.
Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dimana sumber daya alam yang dimiliki oleh
Indonesia tidak bisa dinikmati oleh masyarakatnya secara langsung. Jika
pemerintah tidak menerima system liberalisasi secara mentah mungkin masyarakat
Indonesia bisa menikmati kekayaan alam yang dimiliki Negara ini. Akibat dari
penerapan system dan pengelolaan sumber daya alam yang diserahkan kepada asing
mengakibatkan banyaknya masyarakat yang miskin, sehingga hal ini sangat
mempunyai dampak bagi perekonomian Indonesia. Sumber daya alam merupakan sumber
ekonomi bagi sebuah bangsa, dimana dengan pengelolaan sumber daya alam yang
baik dan dikelola oleh Negara sendiri maka secara tidak langsung dampak yang
akan dirasakan adalah pendapatan Negara dan kesejahteraan masyarkat yang semakin
meningkat.
Pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di
Indonesia saat ini adalah pengelolaan yang mengedepankan kepentingan para
pejabat dan Negara asing dibandingkan kepentingan bagi kesejahteraan
masyarakatnya sendiri. Indonesia sebagai Negara berkembang yang mempunyai
kekayaan alam melimpah seharusnya mempunyai strategi sendiri dalam menghadapi
globalisasi, sehingga asset Negara seperti kekayaan alam baik yang dapat
diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui bisa terselamatkan. Contoh Negara
yang menghadapi globalisasi dengan caranya sendiri dan kini menjadi Negara yang
maju adalah sebagai berikut: Norwegia adalah salah satu Negara maju dan
sekarang menjadi model pertambangan yang baik. Dimana Negara ini bisa
memperkirakan kekayaan alam yang dimilikinya sehingga mereka bisa menyisakan
penghasilan kekayaan alam untuk stabilisasi perekonomian Negara. Banyak sekali
contoh Negara yang mempunyai kekayaan alam dan sekarang menjadi salah satu
Negara maju dalam perindustrian.
Dari
era orde baru sampai sekarang pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki lebih banyak dikuasai oleh asing, hal
ini sudah terlihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan asing yang ada di
Indonesia serta menguasai aset-aset Negara yang strategis. Sudah banyak sekali
contoh sumber daya alam yang dikuasai oleh asing seperti pertambangan emas
terbesar di Indonesia yang dikuasai oleh freport
dan Newmont serta masih banyak lagi perusahaan asing yang menguasai sumber
daya alam sektor pertambangan dan migas. Berdasarkan harian kompas pada tahun 2012 dari total seluruh sumber daya alam yang dikuasai oleh asing Indonesia
sebagai Negara yang mempunyai kekayaan alam tersebut hanya menguasai 30% dari
total sumber daya alam sektor minerba. Dengan banyaknya jumlah sumber daya alam
yangdikuasai oleh asing rata-rata masyarakat disekitarnya berkehidupan dengan
kemiskinan, hal ini disinyalir bahwasannya perusahaan asing yang menguasai
sumber daya alam di Indonesia lebih memilih pegawai dari negaranya sendiri
dibandingkan dengan memanfaatkan masyarakat sekitarnya.
Sumber
daya alam Indonesia yang dikuasai oleh asing bukan hanya sumber daya alam
disektor minerba akan tetapi disektor kehutanan dan perkebunan juga sangat
banyak, seperti halnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumatra dan
Kalimantan serta banyak lagi perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam
di Indonesia. Terjadinya penguasaan sumber daya alam oleh asing ini juga
dipengaruhi oleh sikap pemerintah baik pusat maupun daerah. Dimana era otonomi
daerah ini seluruh daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Oleh
karena itu pemerintah daerah juga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap
pemberian ijin penambangan maupun pembukaan hutan untuk dijadikan sebuah
perkebunan. Selain pemberian ijin dalam pembukaan perkebunan pemerintah juga
mempunyai wewenang untuk menentukan sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah
akan dikelola oleh asing atau dikelola oleh perusahaan BUMN.
Banyaknya
penguasaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia tidak lantas menjadikan
kehidupan dan perekonomian masyarkat menjadi lebih baik. Oleh karena itu pengausaan
asing terhadap sumber daya alam harus dikaji ulang demi masa depan bangsa dan
Negara, serta demi keberlangsungan perekonomian bagi masyarakat dan pemerintah.
Jika pemerintah tidak berani mengkaji ulang sistek kontrak kerja perusahaan
asing yang ada di Indonesia maka kemungkinan besar anak cucu bangsa ini tidak
bisa menikmati hasil sumber daya alam yang ada di negerinya sendiri, serta
tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia yang terkenal dengan kaya akan sumber
daya alam akan menjadi sebuah Negara gagal dan kemiskinan melanda masyarakat
negeri ini. Oleh karena itu penting bagi pemerintah selain mengkaji ulang
kontrak kerja perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam baik yang
diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui, maka pemerintah harus mempunyai
inisiatif untuk mengembangkan proses pengelolaan terhadap sumber daya alam yang
telah diproduksi di Indonesia, khususnya disektor pertanian, perikanan dan
perkebunan. Kasus dalam hal industry manufactur adalah, Indonesia sebagai
Negara terbesar ke dua eksportir minyak sawit, akan tetapi Indonesia menjal
produk dalam bentuk bahan mentah sehingga tidak terlalu memiliki nilai tambah.
Hal ini juga terjadi disektor perikanan dan pertambangan, padahal jika hal ini
dikembangkan maka implikasi yang dapat dirasakan adalah penyerapan tenaga kerja
, peningkatan perekonomian bagi masyarakat, mengurangi pengangguran serta
peningkatan nilai tambah sungguh sangat besar.
Dalam
pengelolaan pertambangan terjadi lemahnya penerapan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan
kebijakan baik di level Pusat maupun Daerah. Oleh karena itu jika dilihat dari
prinsip-prinsip good governance
pengelolaan sumber daya ekonomi strategis yang ada di Indonesia, maka
prinsip-prinsi transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan keadilan/hukum
belum diterapkan dengan benar. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
·
Transparansi,
dalam pemberian perizinan pertambangan
seharusnya diikuti dengan
keterbukaan yang berbentuk
kemudahan akses informasi bagi
masyarakat terhadap proses pemberian perizinan pertambangan dan juga dalam
melihat dampak dari pemberian izin tersebut. Dalam hal pemberian izin
pertambangan pemerintah lebih mudah memberikan izin kepada investor asing
dengan alasan investor asing lebih menjanjikan.
·
Akuntabilitas,
belum adanya rasa tanggungjawab perusahaan asing yang mengelola pertambangan
sebagai sektor ekonomi di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya
pembuangan limbah pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan asing, sehingga
terjadi pencemaran lingkungan dan lain-lain. Dalam hal ini negera Indonesia
dan masyarakatlah yang merasakan dampak
dari pengelolaan pertambangan yang tidak bertanggungjawab. Selain merasakan
dampak dari pengelolaan pertambangan generasi masa depan negeri ini telah
dirugaikan, dimana kekayaan alam yang seyogyanyabisa digunakan untuk masa depan
bangsa telah habis dirampok Negara asing.
·
Partisipasi,
belum adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik yang
akan diimplementasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bisa
berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang
banyak. Hal ini sudah terbukti dengan UU no.10/2001, belum memberikan sarana
untuk partisipasi masyarakat dlm pembuatan berbagai perat perund-undangan. UU
no. 11/1967, tidak memberikan sama sekali kesempatan kepada masy utk turut
berpartisipasi di bidang pertambangan. UU no.4/2009, tidak memberikan
kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilanm kebijakan
di bidang pertambangan.
·
Rule
of law atau ketidakadilan, rumitnya regulasi-regulasi
pertambangan dalam mengontrol perusahaan-perusahaan tambang. Regulasi pemerintah
pusat dan pemerintah daerah yang seringkali dibuat tidak komperehensif dengan
mempertimbangan kepentingan semua pihak. Banyak peraturan daerah juga kerap
tumpang tindih dengan regulasi yang ada sebelumnya, dan tidak sedikit pula yang
bertolak belakang satu sama lain. Selain itu penerapan hukum terhadap pembagian
hasil pertambangan masih simpang siur, dimana masyarakat sekitar area
pertambangan tidak mendapatkan apa-apa sedangkan pejabat-pejabatlah yang
mendapatkan pembagian hasil tersebut.
Pertambangan
sebagai sumber ekonomi nasional tidak luput dari kelemahan dan kekuatan. Dimana
sektor pertambangan seperti buah simalakama, yang membawa keuntungan dan
kerugian bagi suatu negara. Pada awalnya, setiap orang akan merasa gembira
ketika suatu lahan pertambangan dibuka di daerahnya. Mereka akan berharap bahwa
mereka akan mendapat pekerjaan yang layak, terjadi peningkatan anggaran daerah
dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun pada akhirnya industri pertambangan
yang dipromosikan menunjukan awal suatu keburaman masa depan generasi yang akan
datang daerah. Satu persatu kasus pertambangan batubara menunjukan petaka bagi
warganya, mulai dari polusi udara, polusi suara, polusi air, polusi tanah,
banjir dan longsor. Pengelolaan sumberdaya alam harus tetap mengedepankan
kelestarian sumberdaya alam dan kesejahteraan rakyat. Proses penyusunan
undang-undang dan juga implementasi teknis (seperti kontrak karya) harus transparan
(Jurnal, Irmadi Nahib).
B.
WEWENANG
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PUSAT DAN DAERAH
1.
Regulasi
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemerintah
memang mempunyai wewenang yang sangat sentral dalam pengelolaan sumber daya
alam, dimana pemerintah sebagai wakil Negara untuk mengelola sumber daya alam
haruslah bersikap adil. Karena yang terjadi selama ini pengelolaan sumber daya
alam di Indonesia tidak terlalu merata, dimana pemerintah pusat lebih
mendapatkan hasil yang banyak dibandingkan dengan daerah yang mempunyai sumber
daya alam tersebut. Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat
dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tahun 1999,
tentang Otonomi Daerah maka kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU No
22 tahun 1999, yaitu:
·
Kewenangan daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
·
Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,
sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis,
konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan
adanya UU otonomi daerah yang sekarang dirubah menjadi UU No 32 Tahun 2004, ini
telah dibagi kewenangan antara puat dan daerah. Dimana daerah bisa mengelola
sumber daya alam sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Dengan adanya
desentralisasi maka kemampuan masyarakat dan sumberdaya yang ada dapat
dimobilisasi dengan lebih baik. Dengan cara seperti ini maka program seperti pendidikan,
pelayanan kesehatan, upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dan pembangunan pertanian
dapat direalisasi lebih cepat dan lebih terarah. Bertumpu pada kemampuan lokal
dari masyarakat dan sumberdaya ini maka upaya menolong diri sendiri akan lebih
menonjol dalam mengatasi masalah lokal, tidak tergantung kepada bantuan dari
pusat dan dari luar.
Adanya
kebijakan desentralisasi yang didorong pemerintah juga akan membawa beberapa
konsekuensi. Daerah yang kaya sumber daya alam akan banyak menikmati manfaat
dari bentuk pembagian pendapatan daerah yang baru ini. Misalnya, daerah
penghasil produk pertambangan, kehutanan dan perikanan, kini akan menerima 80%
dari penerimaan pendapatan tersebut, sementara pemerintah pusat hanya menerima
sisanya, yaitu 20%. Daerah penghasil minyak akan menerima 15% dari seluruh
pendapatan yang diterima dari eksploitasi kekayaan alam ini, sedangkan daerah
penghasil gas alam menerima 30% (Jurnal, Tridoyo Kusumastanto Dkk). Dengan
adanya pembagian wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam ini maka
harapannya adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam
menerapkan dan mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik karena
para pengambil keputusan berada dan lebih dekat dengan masyarakat setempat.
Karena pemerintah daerah lebih mengetahui permasalahan masyarakatnya sendiri
dibandingkan dengan pemerintah pusat.
Kewenangan
pemerintah daerah di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam menggunakan
asas desentralisasi dimana asas ini melimpahkan kewenangan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah (Jurnal, Dwi Kherisna Payadnya dan I Wayan Suarbha). Dengan
demikian pelimpahan wewenang dalam hal pengelolaan sumber daya alam akan
mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif, pemerataan pendapatan,
pengentasan kemiskinan, karena dengan adanya sumber daya alam yang dimanfaatkan
dan dikelola oleh daerah maka harapan paling besar adalah peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga pemanfaatan sumber daya alam juga
harus bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber
daya alam yang berkelanjutan dan memperhatikan lingkungan hidup. Akan tetapi
tidak menutup kemungkinan dengan adanya pembagian wewenang pengelolaan sumber
daya alam di daerah ini terdapat kelemahan yang diakibatkan dari penerapan
desentralisasi yang dapat menyebabkan penyimpangan (Jurnal Baharudin Nurkin).
Adapun kelemahannya adalah:
·
Apabila tidak disertai tangung jawab
dalam kewenangan dan kemampuan dalam pengelolaan serta dukungan kapasistas
kelembagaan yang memadai.
·
Kecenderungan untuk meningkatakan
pendapatan daerah menyebabkan pengurasan dan ketidakberlajutan pemanfaatan
sumber daya alam.
·
Eskternalitas yang timbul tidak hanya
merugikan satu sektor atau daerah itu sendiri tetapi menyebabkan kerugian yang
bersifat multisektor dan melampui batas-batas administrasi suatu daerah hingga
memberikan dampak yang bersifat regional bahkan rasional.
Hal
tersebutlah yang menjadi kelemahan dalam desentralisasi pemanfaatan sumber daya
alam, sehingga tidak menutup kemungkinan akan timbul proses kebebasan yang tidak
terkendali dari pemerintah-pemerintah daerah termasuk dalam pemanfaatan
sumberdaya alam berupa hutan yang ada di dalam wilayah administratif mereka.
Hal ini sudah banyak terjadi, setelah adanya UU otonomi daerah maka pembagian
kewenangna pengelolaan sumber daya alam memang dibagi, akan tetapi dalam
pembagian ini pemerinah daerah lebih memanfaatkan eksploitasi sumber daya alam
secara besar-besaran. Contohnya kita lihat kabupaten Kutai salah satu kabupaten
dengan PAD terbesar di Indonesia, akan tetapi banyak sekali masyarakatnya yang
belum merasakan kesejahteraan, dimana masih banyak masyarakat yang berekonomi
rendah dan lain sebagainya. Oleh karena itu desentralisasi pengelolaan sumber
daya alam belum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat sekitarnya, karena
kebanyakan yang terjadi adalah hasil sumber daya alam tersebut dikuasai oleh
pejabat-pejabat daerah dan pejabat pusat. Oleh karena itu masih banyak sekali
masyarakat yang berekonomi rendah.
2.
Implementasi
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumber daya
alam yang ada di Indonesia memang lebih banak dikuasai oleh asing, hal ini
dapat dilihat dari banyaknya perusahaan asing yang megnelola sektor pertambangan
baik batubara, emas, maupun minyak dan gas, selain dari banyaknya perusahaan
asing hal ini dapa didukung juga dengan data dari Harian Kompas pada tahun 2012 dimana jumlah perusahaan asing yang
menguasai pertambangan di Indonesia adalah sebesar 70% sedangkan Pertamina
hanya 30% menguasai total dari jenis pertambangna di negeri sediri. Penguasaan
sumber daya lam yang ada memang dirasakan tidak adil, dimana Negara yang kaya
akan sumber daya alam seperti dikuasai oleh Negara asing. Hal ini seharusnya tidak
boleh terjadi dimana jika tidak segera diselesaikan maka secara berlahan
Indonesia akan menajdi Negara miskin dan secara tidak langsung Indonesia pada
saat ini belum merdeka secara utuh. Dengan banyaknya penguasaan asing terhadap
sumber daya ala mini tidak lantas membuat pemerintah menjadi sadar, hal ini
diperparah dengan pengelolaan sumber daya alam minyak blok Cepu.
Implementasi
pengelolaan sumber daya alam memang sangat memprihatinkan, dimana pengelolaan
sumber daya alam merupakan lahan basah bagi pejabat-pejabat tinggi Negara hal
ini dapat dilihat dari proses pengelolaan minyak blok Cepu. Dimana pengelolaan
minyak Blok Cepu dikuasai oleh Exxon
Mobil sampai 2036 hal ini sungguh sangat menyedihkan, dimana acadangan
minyak yang melimpah yang seharusnya bisa dikuasai oleh Negara dan untuk
kepentingan masyarakat malah diberikan kepada Negara asing. Ikatan sarjanah
Geologi Indonesia sudah menyatakan bahwa mereka lebih dari mampu untuk menjadi
operator tambang minyak di Blok Cepu dikatakan dalam bukunya Amien Rais tentang
Selamatkan Indonesia (2008:51), selain ikatan sarjanah geologi sebeleumnya
Pertamina yang notabennya sebagai perusahaan Negara menyatakan juga sanggup
akan tetapi semuanya ditolak dan pada akhirnya pemerintah menunjuk Exxon Mobile sebagai pengelola. Hal ini
sungguh sulit diterima, dimana secara tidak langsung pasti ada dugaan yang
mengatakan pasti ada oknum-oknum yang memberikan sogokan/suap besar kepada
sejumlah petinggi Indonesia sehingga pengelolaan jatuh ketangan Exxon Mobile sampai tahun 2036.
Dengan
adanya pelimpahan wewenang dari pusat dan daerah tidak lantas merubah kebijakan
pembagian hasil dalam pengelolaan sumber daya alam. Masih banyak sekali
pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia yang
berpihak kepada Negara asing. Banyaknya Negara asing yang menguasai sumber daya
alam Indonesia menjadi bukti bahwasannya dalam pembagian hasil pengelolaan
belum berpihak kepada masyarakat, hal ini didukung juga dengan banyaknya
kemiskinan di Indonesia. Kebijakan desentralisasi yang didorong pemerintah juga
akan membawa beberapa konsekuensi. Daerah yang kaya sumber daya alam akan
banyak menikmati manfaat dari bentuk pembagian pendapatan daerah yang baru ini.
Misalnya, daerah penghasil produk pertambangan, kehutanan dan perikanan, kini
akan menerima 80% dari penerimaan pendapatan tersebut, sementara pemerintah
pusat hanya menerima sisanya, yaitu 20%. Daerah penghasil minyak akan menerima
15% dari seluruh pendapatan yang diterima dari eksploitasi kekayaan alam ini,
sedangkan daerah penghasil gas alam menerima 30% (Jurnal, Tridoyo Kusumastanto
Dkk).
Tujuan
dibentuknya desentralisasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat daerah,
dimana dalam desetralisasi pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasany
untuk mengelola dan membentuk daerahnya sesuai dengan kearifan lokal. Akan
tetapi yang terjadi di daerah adalah para elit politik dan pejabat daerah lebih
memperkaya disi sendiri dibandingkan dengan mensejahterakan masyarakatnya.
Dimana dengan adanya keleluasaan dalam pengeliolaan sumber daya alam maka para
elit daerah bisa bergerak sesuka hati memikirkan masyarakatnya. Seperti halnya
yang terjadi di Kabupaten Mesuji, dimana investor asing yang akan membuka lahan
perkebunan sawit diberikan ijin, sedangkan tanah yang akan ditanami sawit
adalah tanah masyarakat sekitar, dan pada akhirnya tejadilah bentrok dan
konflik yang sampai saat ini belum selesai. Ini adalah salah satu bukti bahwa
elit politik di negeri ini lebih mementingkan perutnya disbanding masyarakat.
Ini adalah salah satu implementasi yang terjadi di republik ini, dimana
pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam belum bisa berpihak kepada masyarakat.
Contoh yang lain adalah pertambangan batu bara di Papua, dimana PT Freport adalah PT pertambangan
terbesar dan menghasilkan sumber daya alam yang sangat besar dari kandungan
bumi Papua. Akan tetapi pada kenyatannya Provinsi Papua masih sangat tertinggal
jauh dibangkan dengan provinsi yang tidak mempunyai kekayaan alam melimpah.
3.
Dampak
Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Masyarakat
Sumber
daya alam memang sebagai sumber ekonomi nasional, akan tetapi dampak dari
pemanfaatan sumber daya alam sangatlah banyak sekali. Dimana dampak dari
pemanfaatan sumber daya alam ini lebih dirasakan oleh masyarakat. Dampak dari
sumber daya alam pada saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar
penambangan, selain itu dampak ini juga dirasakan oleh beberapa daerah dimana
sudah banyak sekali bencana alam yang terjadi di Indonesia. seperti yang
dirasakan warga Riau dan sekitarnya beberapa bulan yang lalu, dimana kabut asap
yang mengepung Riau dan hampir seluruh pulau Sumatra terkepung oleh asap. Hal
ini tidak lain adalah bentuk dari eksploitasi sumber daya alam yang ada di
Indonesia. selain itu di NTB adanya pencemaran sungai yang diakibatkan oleh
pembuangan hasil limbah pertambangan Newmont,
hal ini sangat meresahkan warga sekitar. Oleh karena itu pemerintah mempunyai
peran penting dalam hal pengelolaan sumber daya alam baik hutan, pertambangan
dan lain sebagainya, agar tidak terjadi illegal loging, pencemaran lingkungan
serta kerusakan lingkungan. Dengan adanya kontrol dari pemerintah maka
pelanggaran dalam hal membuang limbah ini akan sedikit berkurang, apalagi
ditambah dengan penegakan hukum tentang kerusakan lingkungan hidup ini akan
membantu masyarakat. Karena jika hal ini tidak ditangani maka akan membahayakan
bagi masyarakat dan generasi masa datang.
Dampak
sosial dari ekstraksi minyak, gas, dan mineral akhir-akhir ini semakin banyak
disoroti dunia. Pertama, kegiatan
ekstraksi ini biasanya memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar, tetapi
tidak kepada masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ekstraksi. Kegiatan
ekstraksi ini biasanya dilakukan dalam bentuk enclave, tanpa ada upaya mengintegrasikan dengan kegiatan
sosial-ekonomi di sekitarnya. Sumbangan sektor energi dan sumberdaya mineral
terhadap kerekatan sosial di Indonesia dapat diukur melalui indikator-indikator
berikut ini (Jurnal, Tridoyo Kusumastanto, Dkk). Pengelolaan sumber daya alam yang
berbentuk apapun akan mempunyai dampak lingkungan dalam bentuk polusi dan
pengurangan sumber daya alam. Dimana rata-rata pengelolaan sumber daya alam
terjadi di tempat-tempat yang ekosistemnya rentan seperti pertambangan di
wilayah hutan lindung, dimana eksploitasi sumber daya alam tambang memang
sangat menguntungkan akan tetapi meninggalkan dampak yang sangat besar, seperti
polusi udara, kerusakan lingkungan hidup, kerusakan hutan yang mengakibatkan
bencana alam dan lain-lain (Jurnal, Frida Rissamasu dkk).
C.
EKONOMI
POLITIK DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Berdasarkan
fakta yang ada saat ini memang telah terjadi perkembangan yang sangat
mecemaskan dalam hal pemanfaatan sumber daya alam. Dimana sumber daya alam yang
ada di Indonesia sudah hamper habis, seperti sumber daya alam tidak terbarukan
yang semakin lama semakin habis sehingga sumbangannya terhadap pendapatan
nasional kian sedikit. Selain berkurangnya sumber daya alam, maka dampak yang
dirasakan dalam eksploitasi sumber daya alam secara besar-besarana adalah
kerusakan lingkungan dan banyaknya bencana alam yang tidak tertanggulangi. Dengan
banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi maka yang terjadi adalah kerusakan
lingkungan dan banyaknya bencana, selain itu juga masa depan anak bangsa yang
tidak bisa menikmati kekayaan alam yang kita punyai. Dalam hal pemanfaatan
sumber daya alam yang melimpah ada hal yang harus diwaspadai dimana dengan
ketidakberdayaan Negara untuk memompa aktivitas ekonomi akibat sumber daya alam
yang telah habis, padahal kegiatan ekonomi alternative yang berbasis teknologi
belum bisa dijamah.
Akibat
banyaknya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi maka Indonesia secara tidak
langsung sudah merasakan dampaknya. Seperti banyaknya kandungan cadangan minyak
bumi yang telah di eksploitasi maka dampaknya pada saat ini adalah Indonesia
harus impor minyak untuk memenuhi kebutuhan domestic, sementara pendapatan dari
sumber daya alam yang lain semakin menurun. Hal semacam inilah yang dinamakan
sebuah kutukan bagi Negara berkembang dengan kekayaan alam yang melimpah
menurut Stiglzt. Dimana dalam jangka
panjang Negara akan dihantui dengan banyaknya bencana alam, modal Negara yang
semakin menipis akibat banyaknya sumber daya alam yang dikuasai serta diambil
oleh asing, dan kemiskinan yang kian kronik. Oleh karena itu perlu adanya
evaluasi terhadap kepemilikan asing dalam eksploitasi pengelolaan sumber daya
alam baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui.
Eksploitasi
perusahaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia akan sangat merugikan
bangsa dan Negara, dimana dengan banyaknya ekspolitasi asing terhadap sumber
daya alam Indonesia setidaknya akan menimbulkan tiga pokok permasalahan. Pertama, kontrak karya-karya cenderung
menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah, sehingga bagi hasil atas sumber
daya alam tersebut sebagian besar lari kenegara asing. Implikasinya
Indonesialah yang menerima hasil limbahnya dari proses eksploitasi sumber daya
alam tersebut yakni dengan rusaknya lingkungan hidup. Kedua, selalu terdapat ruang bagi pelaku operasi ekspoitasi sumber
daya alam untuk melakukan manipulasi atas hasil operasi yang dilakukan akibat
ketiadaan akses bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara regular. Ketiga, menyangkut aspek etis dan
konstitusi bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup rakyat harus
dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah.
Persoalan
yang paling krusial menyangkut permasalahan sumber daya alam di negeri
Indonesia ini sesungguhnya bukan terletak pada masalah langka atau tidaknya
sumber daya ini, bukan juga pada masalah mahal atau tidaknya harga sumber daya
alam ini di tingkat dunia. Termasuk juga, bukan masalah sulit atau tidaknya
untuk mendapatkannya. Akan tetapi, semuanya hanya bermuara kepada keputusan
politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya itu sendiri (Jurnal, Dwi Condro
Triono). Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memang berpihak kepada
segelintir elit politik dan kapitalisme dibandingkan dengan kepentingan
masyarakat Indonesia.
D. PETA EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM
INDONESIA
Dari
banyaknya sumber daya alam yang ada di Indonesia hampir seluruh sumber daya
alam dikuasai dan dikelola oleh asing. Berdasarkan dari harian kompas tahun
2012 penguasaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia mencapai 70% dan
Indonesia sendiri hanya menguasai 30% melalaui BUMN Pertamina. Dimana sumber
daya alam yang notabennya mempunyai kandungan yang cukup besar dikuasai oleh
asing dari pada perusahaan Pertamina. Hal ini menunjukkan bahwasannya
pemerintah Indonesia lebih mempercayai asing dibandingkan dengan perusahaan
BUMN yang dikelola oleh anak bangsa sendiri. Dengan banyaknya penguasaan asing
terhadap aset-aset Negara maka lambat laun seluruh asset akan jatuh kepada
pihak asing, dan masyarakat Indonesia hanya sebagai penonton saja. Dimana
masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk menikmati hasil bumi yang ada di atas
Negara mereka, akan tetapi Negara sebagai wakil dari masyarakat lebih berpihak
kepada asing, dengan dalih asing lebih menguntungkan dalam hal pengelolaan.
Tetapi pada kenyataannya sekian lama sumber daya alam yang dikelola oleh asing
tidak ada dampak yang positif bagi bangsa dan Negara ini, melainkan dampak yang
negatiflah yang mereka tinggalkan. Asset penting Negara ini sudah hampir
seluruhnya dikuasai oleh asing, dan tinggal menunggu waktu saja Negara
Indonesia yang kaya akan sumber daya alam akan menjadi dongen semata. Hal ini
akan benar terjadi jika pemerintah tidak segera bertindak dlam hal pengembilan
kekuasaan pengelolaan sumber daya alam.
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pemanfaatan
sumberdaya alam haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasi good governance (tata kelola
pemerintahan yang baik). Dalam pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat
dan daerah mempunyai kewenangan penuh, sehingga untuk kedepannya harus
berhati-hati dalam menentukan kerjasama dengan investor asing. Sumber daya alam
yang ada di Indonesia harus berpihak kepada kemakmuran masyarakat dan
kesejahteraan masyarak, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan
masyarakat Indonesia sendiri.
Pengelolaan
sumber daya alam yang kebanyakan dikelola oleh asing hanya akan meninggalkan
dampak bagi bangsa ini, dan hasilnyapun masyarakat tidak bisa menikmati
kekayaannya sendiri. Kebanyakan daerah yang mempunyai kekayaan alam di
Indonesia berpenduduk miskin, contohnya adalah Papua dimana Provinsi Papua
mempunyai tambang batu bara terbesar di Indonesia akan tetapi masyarakat
disekitarnya tidak bisa merasakan dari hasil pengelolaan tambang persebut. Ini
adalah pembagian hasil pengelolaan usmber daya alam di indonesia, daerah penghasil produk
pertambangan, kehutanan dan perikanan, kini akan menerima 80% dari penerimaan
pendapatan tersebut, sementara pemerintah pusat hanya menerima sisanya, yaitu
20%. Daerah penghasil minyak akan menerima 15% dari seluruh pendapatan yang
diterima dari eksploitasi kekayaan alam ini, sedangkan daerah penghasil gas
alam menerima 30%.
Eksploitasi
perusahaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia akan sangat merugikan
bangsa dan Negara, dimana dengan banyaknya ekspolitasi asing terhadap sumber
daya alam Indonesia setidaknya akan menimbulkan tiga pokok permasalahan.
Pertama, kontrak karya-karya cenderung menempatkan Indonesia dalam posisi yang
lemah, sehingga bagi hasil atas sumber daya alam tersebut sebagian besar lari
kenegara asing. Implikasinya Indonesialah yang menerima hasil limbahnya dari
proses eksploitasi sumber daya alam tersebut yakni dengan rusaknya lingkungan
hidup. Kedua, selalu terdapat ruang bagi pelaku operasi ekspoitasi sumber daya
alam untuk melakukan manipulasi atas hasil operasi yang dilakukan akibat
ketiadaan akses bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara regular.
Ketiga, menyangkut aspek etis dan konstitusi bahwa sumber daya alam yang
menguasai hajat hidup rakyat harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah.
B.
SARAN
Adapun
saran yang ditawarkan oleh penulis tentang pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pemimpin
alternatife, pemimpin yang mempunyai jiwa ketegasan dalam penegakan hukum,
mempunyai wawasan nasional dan internasional, berani untuk menegakan
kemandirian nasional dan memahami arti kekuasaan yang sesungguhnya.
2. Peninjauan
kembali kontrak kerjasama dengan perusahaan asing, baik disektor minerba maupun
disektor yang lainnya. Peninjauan ini dilakukan terhadap semua perusahaan asing
yang menguasai sumber daya alam di Indonesia yang benar-benar merugikan
kepentingan bangsa dan merebut kesejahteraan masyarakat.
3. Pemimpin
harus mengutamakan kepentingan bangsa dibandingkan dengan kepentingan investor
asing yang nantinya merugikan masyarakat dan bangsa itu sendiri.
4. Peninjauan
ulang undang-undang strategis seperti UU dibidang pertambangan, penananman
modal, pertanian, perkebunan dan kehutanan serta undang-undang yang menyangkut
hajat orang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Amien Rais, Mohammad. 2008. Agenda Mendesak bangsa Selamatkan Indonesia.
Yogyakarta, PPSK Press.
Caporaso, James A. dan Levine David P.
2008. Teori-Teori Ekonomi Politik.
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Dahuri, R., J. Rais, S.P. Ginting, dan
M.J. Sitepu. 2001. Pengelolaan Sumberdaya
Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Erani Yustika, Ahmad. 2014. Ekonomi Politik Kajian Teoritis dan Analisis
Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Fauzi, Akhmad. 2004. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan.
PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Jurnal
Jurnal, Burhanudin Nurkin, Otonomi Daerah Dan Pengelolaan Sumberdaya
Alam : Kasus Pengelolaan Hutan Di Sulawesi Selatan. Jurnal
Perennial, 2(1) : 25-30.
Jurnal, Dwi Condro Triono, Peran
Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Posted on Jun 3, 2008.
Jurnal, Dwi Kherisna Payadnya dan I Wayan
Suarbha. Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (Tinjauan
Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Jurnal, Indah Dwi Qurbani. Politik Hukum Pengelolaan Minyak Dan Gas
Bumi Di Indonesia. Volume 6, Nomor 2, Agustus 2012.
Jurnal, Marilang, Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang, Volume 11 Nomor 1 Mei 2011.
Jurnal, Tajerin, Peran Ekonomi Politik Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Lautan Secara
Terpadu Dalam Mendorong Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal
Mangrove dan Pesisir IX (1), Februari 2009.
Jurnal, Tridoyo Kusumastanto, Arief Budi
Purwanto, Luky Adrianto, Good Governance
Dalam Pengelolaan Energi Dan Sumberdaya Mineral.
Jurnal, Irmadi Nahib. Pengelolaan Sumberdaya Tidak Pulih Berbasis
Ekonomi Sumberdaya (Studi Kasus : Tambang Minyak Blok Cepu) . Jurnal Ilmiah
Geomatika Vol. 12 No. 1 Agustus 2006.
Jurnal, Frida Rissamasu, Rahim Darma Dan
Ambo Tuwo. Pengelolaan Penambangan Bahan
Galian Golongan C Di Kabupaten Merauke.
Jurnal, Hidayat. Pengelolaan Sumber
Daya Alam Berbasis Kelembagaan Lokal. Vol. XV, No. 1 Februari 2011: 19-32.
assalammualaikum pak eko... saya Gilang, seorang mahasiswa yang sedang melakukan penelitian untuk edukasi terhadap masyarakat sekitar Natuna yang turut merasakan "dampak" pengelolaan SDA yang dikuasai oleh negara asing. setelah memahami apa yang bapak terangkan dalam artikel ini saya rasa materi ini akan sangat menarik untuk dibahas apabila menjadi pembahasan utama dalam presentasi kami kepada masyarakat Natuna kelak. bolehkah saya menjadikan artikel bapak sebagai referensi kami?
BalasHapusObat Tuba Falopi Tersumbat
BalasHapusObat Cedera Ligamen Lutut
Obat luka Pada Anak
Obat Menyembuhkan Luka Lambung
Obat Penghancur Batu Empedu
Obat Luka Jahitan Pasca Melahirkan
QnC Jelly Gamat
Obat Sering Buang Air Kecil
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11millar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Halo,
BalasHapusNama saya Mrs. Joan Lukas, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dan pinjaman perumahan pengayaan Calovet dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% yang terjangkau. Apakah Anda memerlukan jaminan tanpa jaminan? Pinjaman? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh lembaga keuangan atau bank? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda menjadi lebih baik.
hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com
Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
BalasHapusSaya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
W/A:::::::::::::::::::::::::+62 81617 547 646
BalasHapusTel:::::::::::::::::::::::::::+62 81617 547 646
e_mail::::::::::::::::::::[aditya.aulia139@gmail.com]
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
COMPANY:ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
W/A:::::(+44) 7480 729811
Tel....:::(+44) 7480 729811
e_mail:::[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
https://wordpress.com/view/iskandarlestari.wordpress.com