Minggu, 09 November 2014

Negara dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Fakta membuktikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Secara fisik, Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81.000 km. Wilayah lautannya meliputi 5,8 juta km2 atau 70 persen dari luas teritorial Indonesia (Dahuriet dkk:2001). Potensi sumber daya alam Indonesia tersebut dapat menjadi kekuatan utama (prime mover) perekonomian bangsa, mulai dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) sampai yang tidak dapat diperbaharui (non renewable) (Jurnal Mangrove dan Pesisir IX, Februari 2009, Tajerin). Banyak sekali jenis perekonomi yang ada di Indonesia dari mulai sektor minerba, pertanian, perkebunan sampai sektor kelautan yang potensi ekonominya tidak kalah penting.
Berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat Indonesia hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini banyak sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi (Jurnal, Indah Dwi Qurbani). Dengan undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas sebenarnya Negara dan pemerintah mempunyai peran penting dalam mensejahterakan masyarakatnya dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberdaya alam pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang (Jurnal, Marilang Volume 11).  
Hingga tahun ini kebijakan pemerintah terhadap tata kelola yang baik (good governance) dalam hal pengelolaan sumberdaya alam dirasakan masih jauh dari hasil yang memuaskan. Dimana tata kelola sumber daya alam (SDA) yang selama ini belum berpijak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah mengakibatkan meningkatnya kemiskinan yang ada di Indonesia. Selain itu distribusi dan pemanfaatan SDA yang belum merata juga menyebabkan banyak masyarakat termasuk masyarakat hukum adat menjadi penonton dalam pemanfaatan sumberdaya alam sekitarnya. Sudah banyak sekali contoh dimana masyarakat menjadi saksi pengembilan tanah lingkungannya sendiri, seperti yang terjadi belum lama ini konflik di Mesuji antara pengusaha dan masyarakat dimana pengusaha melalui pemeintah setempat ingin membuat perkebunan dan menyerobot tanah masyarakat sekitar yang berakhir dengan konflik yang berkepanjangan. Sedangkan yang paling baru adalah penggundulan hutan lindung yang terjadi di Jambi, dimana hutan tersebut sebenarnya menjadi tempat mata pencaharian masyarakat suku anak dalam.
Untuk mengelola sumber daya alam yang ada di Indonesia sebenarnya pemerintah mempunyai peran yang sangat sentral, hal ini sesuai dengan UUD 1945 dimana kewenangan Negara dalam mengelola sumber daya alam melalui pemerintah. Sesuai dengan amanat konstitusi pemerintah yang “legitimate’ diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan amanat konstitusi tersebut. Hal ini sudah jelasa sekali dimana peran pemerintah dalam mengelola sumber daya alam sangatlah dibutuhkan. Jika pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh asing pemerintah mempunyai kewenangan dalam hal perjanjian kontrak, yang seharusnya perjanjian kontrak pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan masyarakatnya sendiri dan tidak merusak lingkungan hidup. Sumber daya alam sebenarnya mempunyai peran ganda dalam kehidupan manusia yaitu, sebagai sektor perekonomian dan sekaligus sebagai penyeimbang system kehidupan. Maka dari itu sumber daya alam di Indonesia hingga saat ini masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Maka sangatlah perlu diadakannya pengelolaan sumber daya alam yang baik sehingga dalam pengelolaan sumber daya alam juga harus melihat faktor lingkungan hidup.
Pengelolaan sumber daya alam Indonesia memang banyak dikuasai oleh asing, berdasarkan harian kompas pada tahun 2012 dari total pertambangan yang ada di Indonesia pihak Pertamina selaku perusahaan yang mempunyai hak untuk mengelola minerba hanya menguasai 30% dari seluruh pertambangan. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memihak kepada masyarakat Indonesia sendiri disinyalir kurang percayanya pemerintah terhadap perusahaan yang mengelola sumber daya alam khususnya minerba. Banyak sekali perusahaan asing yang menguasai kekayaan alam Indonesia sehingga masyarakat negeri ini seperti tidak bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri. Sebenarnya sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pada pasal 33 dimana bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran masyarakatnya sendiri. Akan tetapi pada kenyataannya hal ini tidak pernah terjadi kekayaan alam yang kita miliki diberikan kepada asing melalui investor-investor asing yang menanamkan sahamnya di Indonesia.
Kurang percaya apemerintah terhadap anak bangsa sendiri disinyalir menjadi salah satu kelasalahan besar, dimana kalau kita lihat bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempunyai jumlah penduduk terbesar ke 4 di dunia. Banyaknya perguruan tinggi dan banyaknya anak bangsa yang mempunyai kemampuan dalam bidang-bidang tertentu seakan-akan tidak digunakan oleh pemerintah untuk memajukan negaranya. Selain kurang percayanya pemerintah terhadap anak bangsa sendir adalah kurang tegasnya pemerintah dalam hal menegakkan peraturan hokum yang sesuai dengan UU. Pemerintah lebih takut kehilangan investor asing dibandingkan dengan mensejahterakan masyarakatnya sendiri. jika hal ini tidak diperbaiki terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam maka tidak menutup kemungkinan Indonesia yang sekarang menjadi Negara kaya akan sumber daya alam, pada beberapa tahun kedepan akan menjadi salah satu Negara termiskin karena kegagalan pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan maka permasalahan yang ada dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana peran Negara dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia?”



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
C.    TINJAUAN PUSTAKA
No
Judul
Nama
Hasil Penelitian
1.
Otonomi Daerah Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam :
Kasus Pengelolaan Hutan Di Sulawesi Selatan
Baharuddin Nurkin
Masih banyaknya tumpang tindih peraturan tentang pengelolaan sumber daya alam. Untuk mencegah kerusakan lingkungan maka Pemda harus menerapkan prinsip sebagai berikut: prinsip tanggungjawab atas kerusakan lintas batas, Rasionalisasi dan persamaan pemanfaatan sumberdaya.
2.
Pengelolaan Sumberdaya Tidak Pulih Berbasis Ekonomi Sumberdaya (Studi Kasus: Tambang Minyak Blok Cepu )
Irmadi Nahib
Pengelolaan tambang minyak berdasarkan pendekatan teori ekonomi sumber daya dibagi menjadi 3 diantaranya adalah: Menjaga ilkim investasi, Pendekatan ekonomi mikro, Pengaruh discaunt rate (suku bunga) terhadap ekstraksi sumber daya alam, Penurunan kesejahteraan masyarakat akibat eksploitasi sumber daya alam oleh asing.
3.
Peran Ekonomi Politik Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu Dalam Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Tajerin
Dalam pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan lautan masih terjadinya tumpang tindih antar kelembagaan yang ada serta lemahnya penegakan hukum. Masih adanya kendalam dimana pemerintah belum menerapkan prinsip-prinsip good governance.
4.
Good Governance Dalam Pengelolaan Energi Dan Sumberdaya Mineral
Tridoyo Kusumastanto
Arief Budi Purwanto
Luky Adrianto
Pemanfaatan sumber daya energy dan sumber daya mineral harus berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Dengan adanya desentralisasi maka pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya harus diperhatikan terutama menyangkut pengelolaan lingkungan yang terkait dengan aktivitas pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral, serta menyangkut hajat hidup orang banyak.
5.
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Berbasis Kelembagaan Lokal
Hidayat
Ada 2 paradigma dalam pengelolaan sumber daya yaitu paradigma mekanistis-reduksionis dan paradigma ekologis. Dalam hubungannya dengan sumberdaya alam, pendekatan ekologi lebih multidimensi, tidak hanya memperhitungkan aspek dan manfaat ekonomi, tetapi juga berbagai aspek dan dimensi selain manfaat ekonomi. Maka pendekatan ekologis inilah yang sering digunakan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis kelembagaan local.
6
Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang
Marilang
Prinsip-prinsip hukum pengelolaan sumberdaya alam tambang seharusnya didasarkan pada asas-asas: Tanggung jawab negara, asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, dan asas keberlanjutan. Asas-asas ini seyigyanya terwujud demi kesejahteraan masyarakat.
7
Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Merauke
Frida Rissamasu, Rahim Darma dan Ambo Tuwo
Belum adanya kawasan khusus untuk penambangan bahan galian C, serta masih adanya kendala yang mempengaruhi pengelolaan hasil tambangan golongan C diantaranya adalah peraturan daerah yang belum ada, kemampuan sumber daya manusia, status ekonomi dan tingkat pendidikan.
8
Peran Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Dwi Condro Triono
Persoalan sumber daya alam di Indonesia bukan terletak pada kelangkaan, kemahalan dan kesulitan mendapatkan sumber daya alam. Akan tetapi bermuara kepada keputusan politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya itu sendiri. apakah pengelolaan akan berpihak kepada kepentingan segelintir kaum kapitalis ataukah akan mengabdi kepada kepentingan rakyat sebagai pemilik hakiki dari SDA.
9
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (Tinjauan Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia)
Dwi Kherisna Payadnya, dan
I Wayan Suarbha
Pemberian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam, hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian kewenangna ini berdasarkan asas desentralisasi dimana asas ini melimpahkan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.




10
Politik Hukum Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia
Indah Dwi Qurbani
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi. Periodisasi perkembangan politik hukum minyak dan gas bumi di Indonesia, telah memberi penekanan pendekatan yang berbeda.

D.    KERANGKA TEORI
1.      Ekonomi Politik
Ekonomi politik merupakan sebuah pandangan yang tidak dapat dipisahkan, dimana kedua disiplin ilmu tersebut saling berkaitan. Sering sekali diasumsikan bahwa ekonomi politik adalah integrasi antara ilmu ekonomi dengan politik. Jika ilmu ekonomi dan ilmu politik disatukan secara konseptual, maka ekonomi politik tidak dapat lagi dipandang sebagai hubungan antara dua jenis telaah yang berbeda. Jikalau ekonomi dan politik dibedakan, hal ini tidak berarti bahwa keduanya benar-benar terpisah sepenuhnya, terisolasi dari yang lain atau tidak peduli terhadap yang lain.
Ekonomi politik Keynesian merupakan salah satu kritik lanjutan terhadap ekonomi politik klasik/nonklasik yang menempatkan pasar mandirisebgai instrument yang dianggap bisa memandu terciptanya kesejahteraan setiap umat manusia. Caporaso dan Levine mengatakan dalam bukunya Ahmad Erani Yustika (2014) bahwa dalam pandangan para penganut mazhab Keynesian, ketiadaan regulasi yang diciptakan oleh Negara pasti menyebabkan terjadinya eskploitasi terhadap sumber daya produktif masyarakat tertentu. Pendekatan ekonomi politik Keynesian dalam derajat tertentu menghendaki adanya peran Negara dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, sepanjang mekanisme pasar tidak mengalami kegagalan, Negara tidak diizinkan untuk mengintervensi pasar. Lebih lanjut, fokus utama dari ekonomi politik Keynesian adalah terciptanya fokus utama stabilitas proses produksi dan pertumbuhan yang dikelola oleh kelompok pemodal. Dengan aktivitas ini dipastikan kegiatan prosuksi sekaligus transaksi perdagangan yang dipelopori dengan aktor utama pemilik modal akan dapat mendonasikan pendapatan yang besar bagi Negara.
Dalam pandangan keynesian ini peran negara dalam mencampuri aktifitas ekonomi dibatasi dalam hal ketika mekanisme pasar mengalami kegagalan dalam. Oleh karena itu selama mekanisme pasar masih normal peran negara dalam mencampuri aktifitas ekonomi tidak diperbolehkan. Bagi keynes, dalam mekanisme pasar diyakini akan terjadi kegagalan pembelian. Dengan membiarkan terus aktifitas produksi secara bebas akan menciptakan penawaran produk yang berlimpah, sehingga terjadi akumulasi penawaran. Pada sisi lain, dengan terus mendorong aktifitas produksi mengakibatkan daya beli masyarakat tidak kunjung meningkat. Namun dalam hal ini keynes sangat berbeda pandangan dengan Adam Smith dimana Adam Smith sangat anti dengan campur tangan pemerintah.
Kritik dari pendektan Keyneisian mengatakan bahwa kegagalan untuk menemukan pembeli bisa jadi merupakan masalah sistemik yang tidak ada hubungannya dengan ketidakcocokan antara apa yang diproduksi dengan apa yang diperlukan, melainkan bisa disebabkan karena kegagalan dari mekanisme pasar itu sendiri untuk menarik pembeli-pembeli yang memiliki daya beli yang cukup. Dengan kata lain pasar gagal dalam mempertemukan permintaan dengan pasokan, sehingga berhasil atau tidak berhasil memanfaatkan keseluruhan kapasitas produksi yang tersedia dalam masyarakat. Dimana kritik dari teori Keyneisian ini akan berusahan untuk mempertimbangkan kembali hubungan antara politik dan pasar. Namun banyak sekali para pakar ekonomi politik yang menganut aliran Keyneisian menyimpulkan bahwa kegagalan dalam permintaan agregat kegagalan dari pasar untuk menarik konsumen-konsumen dalam jumlah yang sesuai dengan pasokan yang ada dalam pasar-pent tidak harus diperlakukan sebagai sebuah masalah politik. Para ekonomi Keyneisian mengajukan argument bahwa stabilitas dan kecukupan dari fungsi pasar bisa didapatkan dengan menggunakan mekanisme-mekanisme otomatis, yaitu dengan menggunakan sarana administrasi dan bukan dengan cara politik.
Dalam teori Keyneisian menunjukkan bahwa ada hubungan antara pasar, tenaga kerja, dan tabungan, dimana ketiga unsur tersebut mempunyai implikasi yang luas aterhadap ekonomi politik. Dari ketiga unsure tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu adanya intervensi Negara untuk membantu mendefinisikan peran dari Negara dalam hubungannya dengan perekonomian. Negara bertindak untuk mewujudkan kondisi makro ekonomi yang diperlukan agar upaya individu-individu untuk mengejar kepentingan pribadinya sendiri tidak membawa dampak yang negatife. Maka menurut James A. Caporaso dan David P. Levine, (2008:286) mengatakan bahwa kebijakan stabilitas yang dapat dilakukan Negara difokuskan terutama pada kondisi-kondisi  sistematik dalam tiga bidang: (a) permintaan agregat, (b) sektor finansial, dan (c) harga. Dalam hal ini Negara terhubung lewat titik dengan aliran sirkular diantarany adalah sebagai berikut:
·         Pengeluaran pemerintah. Pemerintah menggunakan pendapatannya untuk membeli barang dari sektor swasta, menyerap tenaga kerja, memberikan pendapatan bagi konsumen dan terhadap berbagai lembaga tanpa memperhitungkan apa kegiatan ekonomi yang dilakukan individu dan lembaga.
·         Pinjaman pemerintah. Salah satu sumber pendapatan Negara yang digunakan untuk melakukan pengeluaran pemerintah yang sudah disebutkan di atas adalah dengan meminjam dari sektor swasta.
·         Pajak. Negara dapat mendanai kegiatan-kegiatannya tanpa harus meminjam yaitu dengan cara mencetak uang atau lewat pajak.

2.      Sumber Daya Alam
Rees (1990) diacu Fauzi (2004), sesuatu untuk dapat dikatakan sebagai sumber daya harus :1) ada pengetahuan, teknologi atau keterampilan untuk memanfaatkannya dan 2) harus ada permintaan (demand) terhadap sumberdaya tersebut. Dengan kata lain sumberdaya alam adalah faktor produksi yang digunakan untuk menyediakan barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi. Secara umum sumberdaya alam dapat diklasifikasi kedalam dua kelompok, yaitu :
1.      Kelompok Stok (Non Renewable)
Sumberdaya ini dianggap memiliki cadangan yang terbatas, sehingga eksploitasinya terhadap sumberdaya tersebut akan menghabiskan cadangan sumberdaya, sumber stok dikatakan tidak dapat diperbaharui (non renewable) atau terhabiskan (exhuastible)
2.      Kelompok flow
Jenis sumberdaya ini dimana jumlah dan kualitas fisik dari sumberdaya berubah sepanjang waktu. Berapa jumlah yang kita manfaatkan sekarang, bisa mempengaruhi atau bisa juga tidak mempengaruhi ketersediaan sumberdaya di masa mendatang. Sumberdaya ini dikatakan dapat diperbaharui (renewable) yang regenerasinya ada yang tergantung pada proses biologi dan ada yang tidak.
Sumberdaya alam tidak dapat terbarukan atau sering juga disebut sebagai sumberdaya terhabiskan adalah sumberdaya alam yang tidak memiliki kemampuan regenerasi secara biologis. Sumberdaya alam ini terbentuk melalui proses geologi yang memerlukan waktu sangat lama untuk dapat dijadikan sebagai sumberdaya alam yang siap diolah atau siap pakai. Jika diambil (eksploitasi) sebagian, maka jumlah yang tinggal tidak akan pulih kembali seperti semula. Salah satu yang termasuk dalam golongan sumberdaya tidak dapat terbarukan adalah tambang minyak. Tambang minyak memerlukan waktu ribuan bahkan jutaan tahun untuk terbentuk karena ketidakmampuan sumberdaya tersebut untuk melakukan regenerasi. Sumberdaya ini sering kita sebut juga sebagai sumberdaya yang mempunyai stok yang tetap. Sifat-sifat tersebut menyebabkan masalah eksploitasi sumberdaya alam tidak terbarukan (non renewable) berbeda dengan ekstrasi sumberdaya terbarukan (renewable). Pengusaha pertambangan atau perminyakan, harus memutuskan kombinasi yang tepat dari berbagai faktor produksi untuk menentukan produksi yang optimal, dan juga seberapa cepat stok harus diekstraksi dengan kendala stok yang terbatas.







BAB III
PEMBAHASAN
A.    PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia sangatlah melimpah, dimana sumber daya alam yang dimiliki bukan hanya disektor minerba saja akan tetapi masih banyak sekali sumber daya alam, seperti halnya di sektor pertanian dan perkebunan, sektor perikanan dan kelautan. Hal itu merupakan sebuah anugrah yang sangat besar bagi sebuah negera. Indonesia negera yang kaya akan sumber daya alam dan mempunyai keanekaragaman hayati, serta Indonesia dijuluki sebagai Negara surga dengan suburnya tanah dan banyaknya lautan yang ada di Indonesia mengakibatkan banyak masyarakat Indonesia yang bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Pada kenyataannya dengan suburnya tanah dan melimpahnya kekayaan laut, serta mata pencaharian sebagian besar masyarakat adalah petani dan nelayan tetapi pemerintah masih saja impor akan kebutuhan sehari-hari seperti halnya kedelai, garam dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwasannya pemerintah tidak percaya terhadap masyarakat negerinya sendiri, sehingga hasil pertanian dari dalam negeri tidak digunakan sama sekali.
Persahabatan antara alam dengan manusia berakhir bila kerakusan telah mengalahkan akal sehat. Hal inilah yang terjadi di Indonesia saat ini, sehingga dengan hamparan sumber daya alam yang melimpah seakan menjadi kutukan/curse bagi Indonesia. Dalam konteks ekonomi, sudah lama disimpulkan bahwa kelimpahan sumber daya alam suatu Negara malah menjerumuskan Negara tersebut dalam jurang kemiskinan yang dalam, sehingga muncul istilah resource curse hypothesis. Menurut Stiglitz dalam bukunya Amien Rais (2008:42) kutukan sumber daya alam yang harus dihilangkan dari Negara-negara berkembang. Yang maksudnya setiap Negara berkembang yang mempunyai kekayaan alam melimpah pasti masyarakatnya hidup dengan kemiskinan, dimana hal itu sudah terjadi hampir diseluruh negera berkembang contohnya saja Indonesia, Subhara Afrika dan lain sebagainya. Jika suatu Negara tidak bisa membatasi masuknya era globalisasi maka sebuah Negara tersebut akan terjerumus dalam kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Dengan adanya kutukan sumber daya alam diberbagai Negara berkembang menunjukkan bahwa adanya paradox of plenty. Paradok antara sumber daya alam yang melimpah disebuah Negara dan kemelaratan rakyat yang merata di dalam tubuh bangsa yang bersangkutan. Karena dengan kekayaan alam yang dimiliki sebuah Negara seringkali membuat sebuah bangsa menjadi miskin, tidak produktif, cenderung malas, dan memerosotkan industry manufakatur, industry pertanian, dan gilirannya menurunkan ekspor pertanian. Selain itu juga yang paling berbahaya bagi sebuah Negara yang mempunyai kekayaan alam melimpah adalah korupsi yang dilakukan oleh para petinggi-petinggi Negara baik pusat maupun daerah. Menurut Ahmad Erani Yustika (2014:201-202) ada dua hal mengapa Negara berkembang yang kaya akan sumber daya alam mengalami kutukan sumber daya alam yang pertama, bahwa biasanya Negara yang dikaruniai sumber daya alam pemerintahnya terlambat memulai proses insdustrialisasi. Kedua, pemerintah suatu Negara yang kaya akan sumber daya alam cenderung terjerumus dalam formulasi kebijakan yang buruk (bad poliies). Dua sebab inilah yang menyebabkan asset sumber daya alam yang dimiliki justru menjadi kutukan (curse) bagi sebagian besar Negara yang memiliki kekayaan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Kutukan pengelolaan sumber daya alam tersebut akibat dari ulah pemerintah yang menerima system liberalisasi secara mentah-mentah, sehingga mengakibatkan banyaknya penjajahan-penjajahan yang dilakukan oleh Negara asing melalui lubang tambang. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dimana sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia tidak bisa dinikmati oleh masyarakatnya secara langsung. Jika pemerintah tidak menerima system liberalisasi secara mentah mungkin masyarakat Indonesia bisa menikmati kekayaan alam yang dimiliki Negara ini. Akibat dari penerapan system dan pengelolaan sumber daya alam yang diserahkan kepada asing mengakibatkan banyaknya masyarakat yang miskin, sehingga hal ini sangat mempunyai dampak bagi perekonomian Indonesia. Sumber daya alam merupakan sumber ekonomi bagi sebuah bangsa, dimana dengan pengelolaan sumber daya alam yang baik dan dikelola oleh Negara sendiri maka secara tidak langsung dampak yang akan dirasakan adalah pendapatan Negara dan  kesejahteraan masyarkat yang semakin meningkat.
 Pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di Indonesia saat ini adalah pengelolaan yang mengedepankan kepentingan para pejabat dan Negara asing dibandingkan kepentingan bagi kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Indonesia sebagai Negara berkembang yang mempunyai kekayaan alam melimpah seharusnya mempunyai strategi sendiri dalam menghadapi globalisasi, sehingga asset Negara seperti kekayaan alam baik yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui bisa terselamatkan. Contoh Negara yang menghadapi globalisasi dengan caranya sendiri dan kini menjadi Negara yang maju adalah sebagai berikut: Norwegia adalah salah satu Negara maju dan sekarang menjadi model pertambangan yang baik. Dimana Negara ini bisa memperkirakan kekayaan alam yang dimilikinya sehingga mereka bisa menyisakan penghasilan kekayaan alam untuk stabilisasi perekonomian Negara. Banyak sekali contoh Negara yang mempunyai kekayaan alam dan sekarang menjadi salah satu Negara maju dalam perindustrian.
Dari era orde baru sampai sekarang pengelolaan sumber daya alam yang kita  miliki lebih banyak dikuasai oleh asing, hal ini sudah terlihat dari banyaknya perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia serta menguasai aset-aset Negara yang strategis. Sudah banyak sekali contoh sumber daya alam yang dikuasai oleh asing seperti pertambangan emas terbesar di Indonesia yang dikuasai oleh freport dan Newmont serta masih banyak lagi perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam sektor pertambangan dan migas. Berdasarkan harian kompas pada tahun 2012 dari total seluruh sumber daya alam yang dikuasai oleh asing Indonesia sebagai Negara yang mempunyai kekayaan alam tersebut hanya menguasai 30% dari total sumber daya alam sektor minerba. Dengan banyaknya jumlah sumber daya alam yangdikuasai oleh asing rata-rata masyarakat disekitarnya berkehidupan dengan kemiskinan, hal ini disinyalir bahwasannya perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam di Indonesia lebih memilih pegawai dari negaranya sendiri dibandingkan dengan memanfaatkan masyarakat sekitarnya.
Sumber daya alam Indonesia yang dikuasai oleh asing bukan hanya sumber daya alam disektor minerba akan tetapi disektor kehutanan dan perkebunan juga sangat banyak, seperti halnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumatra dan Kalimantan serta banyak lagi perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam di Indonesia. Terjadinya penguasaan sumber daya alam oleh asing ini juga dipengaruhi oleh sikap pemerintah baik pusat maupun daerah. Dimana era otonomi daerah ini seluruh daerah berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Oleh karena itu pemerintah daerah juga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pemberian ijin penambangan maupun pembukaan hutan untuk dijadikan sebuah perkebunan. Selain pemberian ijin dalam pembukaan perkebunan pemerintah juga mempunyai wewenang untuk menentukan sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah akan dikelola oleh asing atau dikelola oleh perusahaan BUMN.
Banyaknya penguasaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia tidak lantas menjadikan kehidupan dan perekonomian masyarkat menjadi lebih baik. Oleh karena itu pengausaan asing terhadap sumber daya alam harus dikaji ulang demi masa depan bangsa dan Negara, serta demi keberlangsungan perekonomian bagi masyarakat dan pemerintah. Jika pemerintah tidak berani mengkaji ulang sistek kontrak kerja perusahaan asing yang ada di Indonesia maka kemungkinan besar anak cucu bangsa ini tidak bisa menikmati hasil sumber daya alam yang ada di negerinya sendiri, serta tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia yang terkenal dengan kaya akan sumber daya alam akan menjadi sebuah Negara gagal dan kemiskinan melanda masyarakat negeri ini. Oleh karena itu penting bagi pemerintah selain mengkaji ulang kontrak kerja perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam baik yang diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui, maka pemerintah harus mempunyai inisiatif untuk mengembangkan proses pengelolaan terhadap sumber daya alam yang telah diproduksi di Indonesia, khususnya disektor pertanian, perikanan dan perkebunan. Kasus dalam hal industry manufactur adalah, Indonesia sebagai Negara terbesar ke dua eksportir minyak sawit, akan tetapi Indonesia menjal produk dalam bentuk bahan mentah sehingga tidak terlalu memiliki nilai tambah. Hal ini juga terjadi disektor perikanan dan pertambangan, padahal jika hal ini dikembangkan maka implikasi yang dapat dirasakan adalah penyerapan tenaga kerja , peningkatan perekonomian bagi masyarakat, mengurangi pengangguran serta peningkatan nilai tambah sungguh sangat besar.
Dalam pengelolaan pertambangan terjadi lemahnya penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan baik di level Pusat maupun Daerah. Oleh karena itu jika dilihat dari prinsip-prinsip good governance pengelolaan sumber daya ekonomi strategis yang ada di Indonesia, maka prinsip-prinsi transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan keadilan/hukum belum diterapkan dengan benar. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut:
·         Transparansi, dalam pemberian perizinan pertambangan  seharusnya diikuti dengan  keterbukaan yang berbentuk  kemudahan akses  informasi bagi masyarakat terhadap proses pemberian perizinan pertambangan dan juga dalam melihat dampak dari pemberian izin tersebut. Dalam hal pemberian izin pertambangan pemerintah lebih mudah memberikan izin kepada investor asing dengan alasan investor asing lebih menjanjikan.
·         Akuntabilitas, belum adanya rasa tanggungjawab perusahaan asing yang mengelola pertambangan sebagai sektor ekonomi di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pembuangan limbah pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan asing, sehingga terjadi pencemaran lingkungan dan lain-lain. Dalam hal ini negera Indonesia dan  masyarakatlah yang merasakan dampak dari pengelolaan pertambangan yang tidak bertanggungjawab. Selain merasakan dampak dari pengelolaan pertambangan generasi masa depan negeri ini telah dirugaikan, dimana kekayaan alam yang seyogyanyabisa digunakan untuk masa depan bangsa telah habis dirampok Negara asing.
·         Partisipasi, belum adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik yang akan diimplementasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bisa berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini sudah terbukti dengan UU no.10/2001, belum memberikan sarana untuk partisipasi masyarakat dlm pembuatan berbagai perat perund-undangan. UU no. 11/1967, tidak memberikan sama sekali kesempatan kepada masy utk turut berpartisipasi di bidang pertambangan. UU no.4/2009, tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilanm kebijakan di bidang pertambangan.
·         Rule of law atau ketidakadilan, rumitnya regulasi-regulasi pertambangan dalam mengontrol perusahaan-perusahaan tambang. Regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang seringkali dibuat tidak komperehensif dengan mempertimbangan kepentingan semua pihak. Banyak peraturan daerah juga kerap tumpang tindih dengan regulasi yang ada sebelumnya, dan tidak sedikit pula yang bertolak belakang satu sama lain. Selain itu penerapan hukum terhadap pembagian hasil pertambangan masih simpang siur, dimana masyarakat sekitar area pertambangan tidak mendapatkan apa-apa sedangkan pejabat-pejabatlah yang mendapatkan pembagian hasil tersebut.
Pertambangan sebagai sumber ekonomi nasional tidak luput dari kelemahan dan kekuatan. Dimana sektor pertambangan seperti buah simalakama, yang membawa keuntungan dan kerugian bagi suatu negara. Pada awalnya, setiap orang akan merasa gembira ketika suatu lahan pertambangan dibuka di daerahnya. Mereka akan berharap bahwa mereka akan mendapat pekerjaan yang layak, terjadi peningkatan anggaran daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Namun pada akhirnya industri pertambangan yang dipromosikan menunjukan awal suatu keburaman masa depan generasi yang akan datang daerah. Satu persatu kasus pertambangan batubara menunjukan petaka bagi warganya, mulai dari polusi udara, polusi suara, polusi air, polusi tanah, banjir dan longsor. Pengelolaan sumberdaya alam harus tetap mengedepankan kelestarian sumberdaya alam dan kesejahteraan rakyat. Proses penyusunan undang-undang dan juga implementasi teknis (seperti kontrak karya) harus transparan (Jurnal, Irmadi Nahib).
B.     WEWENANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM ANTARA PUSAT DAN DAERAH
1.      Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pemerintah memang mempunyai wewenang yang sangat sentral dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana pemerintah sebagai wakil Negara untuk mengelola sumber daya alam haruslah bersikap adil. Karena yang terjadi selama ini pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak terlalu merata, dimana pemerintah pusat lebih mendapatkan hasil yang banyak dibandingkan dengan daerah yang mempunyai sumber daya alam tersebut. Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tahun 1999, tentang Otonomi Daerah maka kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU No 22 tahun 1999, yaitu:
·         Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
·         Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan adanya UU otonomi daerah yang sekarang dirubah menjadi UU No 32 Tahun 2004, ini telah dibagi kewenangan antara puat dan daerah. Dimana daerah bisa mengelola sumber daya alam sendiri tanpa campur tangan pemerintah pusat. Dengan adanya desentralisasi maka kemampuan masyarakat dan sumberdaya yang ada dapat dimobilisasi dengan lebih baik. Dengan cara seperti ini maka program seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, upaya rehabilitasi hutan dan lahan, dan pembangunan pertanian dapat direalisasi lebih cepat dan lebih terarah. Bertumpu pada kemampuan lokal dari masyarakat dan sumberdaya ini maka upaya menolong diri sendiri akan lebih menonjol dalam mengatasi masalah lokal, tidak tergantung kepada bantuan dari pusat dan dari luar.
Adanya kebijakan desentralisasi yang didorong pemerintah juga akan membawa beberapa konsekuensi. Daerah yang kaya sumber daya alam akan banyak menikmati manfaat dari bentuk pembagian pendapatan daerah yang baru ini. Misalnya, daerah penghasil produk pertambangan, kehutanan dan perikanan, kini akan menerima 80% dari penerimaan pendapatan tersebut, sementara pemerintah pusat hanya menerima sisanya, yaitu 20%. Daerah penghasil minyak akan menerima 15% dari seluruh pendapatan yang diterima dari eksploitasi kekayaan alam ini, sedangkan daerah penghasil gas alam menerima 30% (Jurnal, Tridoyo Kusumastanto Dkk). Dengan adanya pembagian wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam ini maka harapannya adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam menerapkan dan mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih baik karena para pengambil keputusan berada dan lebih dekat dengan masyarakat setempat. Karena pemerintah daerah lebih mengetahui permasalahan masyarakatnya sendiri dibandingkan dengan pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah daerah di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam menggunakan asas desentralisasi dimana asas ini melimpahkan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Jurnal, Dwi Kherisna Payadnya dan I Wayan Suarbha). Dengan demikian pelimpahan wewenang dalam hal pengelolaan sumber daya alam akan mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, karena dengan adanya sumber daya alam yang dimanfaatkan dan dikelola oleh daerah maka harapan paling besar adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga pemanfaatan sumber daya alam juga harus bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memperhatikan lingkungan hidup. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dengan adanya pembagian wewenang pengelolaan sumber daya alam di daerah ini terdapat kelemahan yang diakibatkan dari penerapan desentralisasi yang dapat menyebabkan penyimpangan (Jurnal Baharudin Nurkin). Adapun kelemahannya adalah:
·         Apabila tidak disertai tangung jawab dalam kewenangan dan kemampuan dalam pengelolaan serta dukungan kapasistas kelembagaan yang memadai.
·         Kecenderungan untuk meningkatakan pendapatan daerah menyebabkan pengurasan dan ketidakberlajutan pemanfaatan sumber daya alam.
·         Eskternalitas yang timbul tidak hanya merugikan satu sektor atau daerah itu sendiri tetapi menyebabkan kerugian yang bersifat multisektor dan melampui batas-batas administrasi suatu daerah hingga memberikan dampak yang bersifat regional bahkan rasional.
Hal tersebutlah yang menjadi kelemahan dalam desentralisasi pemanfaatan sumber daya alam, sehingga tidak menutup kemungkinan akan timbul proses kebebasan yang tidak terkendali dari pemerintah-pemerintah daerah termasuk dalam pemanfaatan sumberdaya alam berupa hutan yang ada di dalam wilayah administratif mereka. Hal ini sudah banyak terjadi, setelah adanya UU otonomi daerah maka pembagian kewenangna pengelolaan sumber daya alam memang dibagi, akan tetapi dalam pembagian ini pemerinah daerah lebih memanfaatkan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Contohnya kita lihat kabupaten Kutai salah satu kabupaten dengan PAD terbesar di Indonesia, akan tetapi banyak sekali masyarakatnya yang belum merasakan kesejahteraan, dimana masih banyak masyarakat yang berekonomi rendah dan lain sebagainya. Oleh karena itu desentralisasi pengelolaan sumber daya alam belum bisa menjamin kesejahteraan masyarakat sekitarnya, karena kebanyakan yang terjadi adalah hasil sumber daya alam tersebut dikuasai oleh pejabat-pejabat daerah dan pejabat pusat. Oleh karena itu masih banyak sekali masyarakat yang berekonomi rendah.
2.      Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
 Pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia memang lebih banak dikuasai oleh asing, hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan asing yang megnelola sektor pertambangan baik batubara, emas, maupun minyak dan gas, selain dari banyaknya perusahaan asing hal ini dapa didukung juga dengan data dari Harian Kompas pada tahun 2012 dimana jumlah perusahaan asing yang menguasai pertambangan di Indonesia adalah sebesar 70% sedangkan Pertamina hanya 30% menguasai total dari jenis pertambangna di negeri sediri. Penguasaan sumber daya lam yang ada memang dirasakan tidak adil, dimana Negara yang kaya akan sumber daya alam seperti dikuasai oleh Negara asing. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi dimana jika tidak segera diselesaikan maka secara berlahan Indonesia akan menajdi Negara miskin dan secara tidak langsung Indonesia pada saat ini belum merdeka secara utuh. Dengan banyaknya penguasaan asing terhadap sumber daya ala mini tidak lantas membuat pemerintah menjadi sadar, hal ini diperparah dengan pengelolaan sumber daya alam minyak blok Cepu.
Implementasi pengelolaan sumber daya alam memang sangat memprihatinkan, dimana pengelolaan sumber daya alam merupakan lahan basah bagi pejabat-pejabat tinggi Negara hal ini dapat dilihat dari proses pengelolaan minyak blok Cepu. Dimana pengelolaan minyak Blok Cepu dikuasai oleh Exxon Mobil sampai 2036 hal ini sungguh sangat menyedihkan, dimana acadangan minyak yang melimpah yang seharusnya bisa dikuasai oleh Negara dan untuk kepentingan masyarakat malah diberikan kepada Negara asing. Ikatan sarjanah Geologi Indonesia sudah menyatakan bahwa mereka lebih dari mampu untuk menjadi operator tambang minyak di Blok Cepu dikatakan dalam bukunya Amien Rais tentang Selamatkan Indonesia (2008:51), selain ikatan sarjanah geologi sebeleumnya Pertamina yang notabennya sebagai perusahaan Negara menyatakan juga sanggup akan tetapi semuanya ditolak dan pada akhirnya pemerintah menunjuk Exxon Mobile sebagai pengelola. Hal ini sungguh sulit diterima, dimana secara tidak langsung pasti ada dugaan yang mengatakan pasti ada oknum-oknum yang memberikan sogokan/suap besar kepada sejumlah petinggi Indonesia sehingga pengelolaan jatuh ketangan Exxon Mobile sampai tahun 2036.
Dengan adanya pelimpahan wewenang dari pusat dan daerah tidak lantas merubah kebijakan pembagian hasil dalam pengelolaan sumber daya alam. Masih banyak sekali pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia yang berpihak kepada Negara asing. Banyaknya Negara asing yang menguasai sumber daya alam Indonesia menjadi bukti bahwasannya dalam pembagian hasil pengelolaan belum berpihak kepada masyarakat, hal ini didukung juga dengan banyaknya kemiskinan di Indonesia. Kebijakan desentralisasi yang didorong pemerintah juga akan membawa beberapa konsekuensi. Daerah yang kaya sumber daya alam akan banyak menikmati manfaat dari bentuk pembagian pendapatan daerah yang baru ini. Misalnya, daerah penghasil produk pertambangan, kehutanan dan perikanan, kini akan menerima 80% dari penerimaan pendapatan tersebut, sementara pemerintah pusat hanya menerima sisanya, yaitu 20%. Daerah penghasil minyak akan menerima 15% dari seluruh pendapatan yang diterima dari eksploitasi kekayaan alam ini, sedangkan daerah penghasil gas alam menerima 30% (Jurnal, Tridoyo Kusumastanto Dkk).
Tujuan dibentuknya desentralisasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat daerah, dimana dalam desetralisasi pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasany untuk mengelola dan membentuk daerahnya sesuai dengan kearifan lokal. Akan tetapi yang terjadi di daerah adalah para elit politik dan pejabat daerah lebih memperkaya disi sendiri dibandingkan dengan mensejahterakan masyarakatnya. Dimana dengan adanya keleluasaan dalam pengeliolaan sumber daya alam maka para elit daerah bisa bergerak sesuka hati memikirkan masyarakatnya. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Mesuji, dimana investor asing yang akan membuka lahan perkebunan sawit diberikan ijin, sedangkan tanah yang akan ditanami sawit adalah tanah masyarakat sekitar, dan pada akhirnya tejadilah bentrok dan konflik yang sampai saat ini belum selesai. Ini adalah salah satu bukti bahwa elit politik di negeri ini lebih mementingkan perutnya disbanding masyarakat. Ini adalah salah satu implementasi yang terjadi di republik ini, dimana pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam belum bisa berpihak kepada masyarakat. Contoh yang lain adalah pertambangan batu bara di Papua, dimana PT Freport adalah PT pertambangan terbesar dan menghasilkan sumber daya alam yang sangat besar dari kandungan bumi Papua. Akan tetapi pada kenyatannya Provinsi Papua masih sangat tertinggal jauh dibangkan dengan provinsi yang tidak mempunyai kekayaan alam melimpah.
3.      Dampak Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Masyarakat
Sumber daya alam memang sebagai sumber ekonomi nasional, akan tetapi dampak dari pemanfaatan sumber daya alam sangatlah banyak sekali. Dimana dampak dari pemanfaatan sumber daya alam ini lebih dirasakan oleh masyarakat. Dampak dari sumber daya alam pada saat ini sudah dirasakan oleh masyarakat sekitar penambangan, selain itu dampak ini juga dirasakan oleh beberapa daerah dimana sudah banyak sekali bencana alam yang terjadi di Indonesia. seperti yang dirasakan warga Riau dan sekitarnya beberapa bulan yang lalu, dimana kabut asap yang mengepung Riau dan hampir seluruh pulau Sumatra terkepung oleh asap. Hal ini tidak lain adalah bentuk dari eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. selain itu di NTB adanya pencemaran sungai yang diakibatkan oleh pembuangan hasil limbah pertambangan Newmont, hal ini sangat meresahkan warga sekitar. Oleh karena itu pemerintah mempunyai peran penting dalam hal pengelolaan sumber daya alam baik hutan, pertambangan dan lain sebagainya, agar tidak terjadi illegal loging, pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan. Dengan adanya kontrol dari pemerintah maka pelanggaran dalam hal membuang limbah ini akan sedikit berkurang, apalagi ditambah dengan penegakan hukum tentang kerusakan lingkungan hidup ini akan membantu masyarakat. Karena jika hal ini tidak ditangani maka akan membahayakan bagi masyarakat dan generasi masa datang.
Dampak sosial dari ekstraksi minyak, gas, dan mineral akhir-akhir ini semakin banyak disoroti dunia. Pertama, kegiatan ekstraksi ini biasanya memberikan manfaat ekonomi yang sangat besar, tetapi tidak kepada masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ekstraksi. Kegiatan ekstraksi ini biasanya dilakukan dalam bentuk enclave, tanpa ada upaya mengintegrasikan dengan kegiatan sosial-ekonomi di sekitarnya. Sumbangan sektor energi dan sumberdaya mineral terhadap kerekatan sosial di Indonesia dapat diukur melalui indikator-indikator berikut ini (Jurnal, Tridoyo Kusumastanto, Dkk). Pengelolaan sumber daya alam yang berbentuk apapun akan mempunyai dampak lingkungan dalam bentuk polusi dan pengurangan sumber daya alam. Dimana rata-rata pengelolaan sumber daya alam terjadi di tempat-tempat yang ekosistemnya rentan seperti pertambangan di wilayah hutan lindung, dimana eksploitasi sumber daya alam tambang memang sangat menguntungkan akan tetapi meninggalkan dampak yang sangat besar, seperti polusi udara, kerusakan lingkungan hidup, kerusakan hutan yang mengakibatkan bencana alam dan lain-lain (Jurnal, Frida Rissamasu dkk).
C.    EKONOMI POLITIK DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Berdasarkan fakta yang ada saat ini memang telah terjadi perkembangan yang sangat mecemaskan dalam hal pemanfaatan sumber daya alam. Dimana sumber daya alam yang ada di Indonesia sudah hamper habis, seperti sumber daya alam tidak terbarukan yang semakin lama semakin habis sehingga sumbangannya terhadap pendapatan nasional kian sedikit. Selain berkurangnya sumber daya alam, maka dampak yang dirasakan dalam eksploitasi sumber daya alam secara besar-besarana adalah kerusakan lingkungan dan banyaknya bencana alam yang tidak tertanggulangi. Dengan banyaknya sumber daya alam yang dieksploitasi maka yang terjadi adalah kerusakan lingkungan dan banyaknya bencana, selain itu juga masa depan anak bangsa yang tidak bisa menikmati kekayaan alam yang kita punyai. Dalam hal pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah ada hal yang harus diwaspadai dimana dengan ketidakberdayaan Negara untuk memompa aktivitas ekonomi akibat sumber daya alam yang telah habis, padahal kegiatan ekonomi alternative yang berbasis teknologi belum bisa dijamah.
Akibat banyaknya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi maka Indonesia secara tidak langsung sudah merasakan dampaknya. Seperti banyaknya kandungan cadangan minyak bumi yang telah di eksploitasi maka dampaknya pada saat ini adalah Indonesia harus impor minyak untuk memenuhi kebutuhan domestic, sementara pendapatan dari sumber daya alam yang lain semakin menurun. Hal semacam inilah yang dinamakan sebuah kutukan bagi Negara berkembang dengan kekayaan alam yang melimpah menurut Stiglzt. Dimana dalam jangka panjang Negara akan dihantui dengan banyaknya bencana alam, modal Negara yang semakin menipis akibat banyaknya sumber daya alam yang dikuasai serta diambil oleh asing, dan kemiskinan yang kian kronik. Oleh karena itu perlu adanya evaluasi terhadap kepemilikan asing dalam eksploitasi pengelolaan sumber daya alam baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.
Eksploitasi perusahaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia akan sangat merugikan bangsa dan Negara, dimana dengan banyaknya ekspolitasi asing terhadap sumber daya alam Indonesia setidaknya akan menimbulkan tiga pokok permasalahan. Pertama, kontrak karya-karya cenderung menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah, sehingga bagi hasil atas sumber daya alam tersebut sebagian besar lari kenegara asing. Implikasinya Indonesialah yang menerima hasil limbahnya dari proses eksploitasi sumber daya alam tersebut yakni dengan rusaknya lingkungan hidup. Kedua, selalu terdapat ruang bagi pelaku operasi ekspoitasi sumber daya alam untuk melakukan manipulasi atas hasil operasi yang dilakukan akibat ketiadaan akses bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara regular. Ketiga, menyangkut aspek etis dan konstitusi bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup rakyat harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah.
Persoalan yang paling krusial menyangkut permasalahan sumber daya alam di negeri Indonesia ini sesungguhnya bukan terletak pada masalah langka atau tidaknya sumber daya ini, bukan juga pada masalah mahal atau tidaknya harga sumber daya alam ini di tingkat dunia. Termasuk juga, bukan masalah sulit atau tidaknya untuk mendapatkannya. Akan tetapi, semuanya hanya bermuara kepada keputusan politik ekonomi dari pengelolaan sumber daya itu sendiri (Jurnal, Dwi Condro Triono). Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memang berpihak kepada segelintir elit politik dan kapitalisme dibandingkan dengan kepentingan masyarakat Indonesia.
D.    PETA EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
Dari banyaknya sumber daya alam yang ada di Indonesia hampir seluruh sumber daya alam dikuasai dan dikelola oleh asing. Berdasarkan dari harian kompas tahun 2012 penguasaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia mencapai 70% dan Indonesia sendiri hanya menguasai 30% melalaui BUMN Pertamina. Dimana sumber daya alam yang notabennya mempunyai kandungan yang cukup besar dikuasai oleh asing dari pada perusahaan Pertamina. Hal ini menunjukkan bahwasannya pemerintah Indonesia lebih mempercayai asing dibandingkan dengan perusahaan BUMN yang dikelola oleh anak bangsa sendiri. Dengan banyaknya penguasaan asing terhadap aset-aset Negara maka lambat laun seluruh asset akan jatuh kepada pihak asing, dan masyarakat Indonesia hanya sebagai penonton saja. Dimana masyarakat sebenarnya mempunyai hak untuk menikmati hasil bumi yang ada di atas Negara mereka, akan tetapi Negara sebagai wakil dari masyarakat lebih berpihak kepada asing, dengan dalih asing lebih menguntungkan dalam hal pengelolaan. Tetapi pada kenyataannya sekian lama sumber daya alam yang dikelola oleh asing tidak ada dampak yang positif bagi bangsa dan Negara ini, melainkan dampak yang negatiflah yang mereka tinggalkan. Asset penting Negara ini sudah hampir seluruhnya dikuasai oleh asing, dan tinggal menunggu waktu saja Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alam akan menjadi dongen semata. Hal ini akan benar terjadi jika pemerintah tidak segera bertindak dlam hal pengembilan kekuasaan pengelolaan sumber daya alam. 

 BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pemanfaatan sumberdaya alam haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasi good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan penuh, sehingga untuk kedepannya harus berhati-hati dalam menentukan kerjasama dengan investor asing. Sumber daya alam yang ada di Indonesia harus berpihak kepada kemakmuran masyarakat dan kesejahteraan masyarak, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.
Pengelolaan sumber daya alam yang kebanyakan dikelola oleh asing hanya akan meninggalkan dampak bagi bangsa ini, dan hasilnyapun masyarakat tidak bisa menikmati kekayaannya sendiri. Kebanyakan daerah yang mempunyai kekayaan alam di Indonesia berpenduduk miskin, contohnya adalah Papua dimana Provinsi Papua mempunyai tambang batu bara terbesar di Indonesia akan tetapi masyarakat disekitarnya tidak bisa merasakan dari hasil pengelolaan tambang persebut. Ini adalah pembagian hasil pengelolaan usmber daya alam  di indonesia, daerah penghasil produk pertambangan, kehutanan dan perikanan, kini akan menerima 80% dari penerimaan pendapatan tersebut, sementara pemerintah pusat hanya menerima sisanya, yaitu 20%. Daerah penghasil minyak akan menerima 15% dari seluruh pendapatan yang diterima dari eksploitasi kekayaan alam ini, sedangkan daerah penghasil gas alam menerima 30%.
Eksploitasi perusahaan asing terhadap sumber daya alam di Indonesia akan sangat merugikan bangsa dan Negara, dimana dengan banyaknya ekspolitasi asing terhadap sumber daya alam Indonesia setidaknya akan menimbulkan tiga pokok permasalahan. Pertama, kontrak karya-karya cenderung menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah, sehingga bagi hasil atas sumber daya alam tersebut sebagian besar lari kenegara asing. Implikasinya Indonesialah yang menerima hasil limbahnya dari proses eksploitasi sumber daya alam tersebut yakni dengan rusaknya lingkungan hidup. Kedua, selalu terdapat ruang bagi pelaku operasi ekspoitasi sumber daya alam untuk melakukan manipulasi atas hasil operasi yang dilakukan akibat ketiadaan akses bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan secara regular. Ketiga, menyangkut aspek etis dan konstitusi bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup rakyat harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah.
B.     SARAN
Adapun saran yang ditawarkan oleh penulis tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Pemimpin alternatife, pemimpin yang mempunyai jiwa ketegasan dalam penegakan hukum, mempunyai wawasan nasional dan internasional, berani untuk menegakan kemandirian nasional dan memahami arti kekuasaan yang sesungguhnya.
2.      Peninjauan kembali kontrak kerjasama dengan perusahaan asing, baik disektor minerba maupun disektor yang lainnya. Peninjauan ini dilakukan terhadap semua perusahaan asing yang menguasai sumber daya alam di Indonesia yang benar-benar merugikan kepentingan bangsa dan merebut kesejahteraan masyarakat.
3.      Pemimpin harus mengutamakan kepentingan bangsa dibandingkan dengan kepentingan investor asing yang nantinya merugikan masyarakat dan bangsa itu sendiri.
4.      Peninjauan ulang undang-undang strategis seperti UU dibidang pertambangan, penananman modal, pertanian, perkebunan dan kehutanan serta undang-undang yang menyangkut hajat orang banyak.








DAFTAR PUSTAKA
Amien Rais, Mohammad. 2008. Agenda Mendesak bangsa Selamatkan Indonesia. Yogyakarta, PPSK Press.
Caporaso, James A. dan Levine David P. 2008. Teori-Teori Ekonomi Politik. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Dahuri, R., J. Rais, S.P. Ginting, dan M.J. Sitepu. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Jakarta, PT. Pradnya Paramita.
Erani Yustika, Ahmad. 2014. Ekonomi Politik Kajian Teoritis dan Analisis Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Fauzi, Akhmad. 2004. Ekonomi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Jurnal
Jurnal, Burhanudin Nurkin, Otonomi Daerah Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam : Kasus Pengelolaan Hutan Di Sulawesi Selatan. Jurnal Perennial, 2(1) : 25-30.
Jurnal, Dwi Condro Triono, Peran Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Posted on Jun 3, 2008.
Jurnal, Dwi Kherisna Payadnya dan I Wayan Suarbha. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam  (Tinjauan Yuridis Kekhususan Suatu Daerah Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Jurnal, Indah Dwi Qurbani. Politik Hukum Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia. Volume 6, Nomor 2, Agustus 2012.
Jurnal, Marilang, Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang, Volume 11 Nomor 1 Mei 2011.
Jurnal, Tajerin, Peran Ekonomi Politik Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Lautan Secara Terpadu Dalam Mendorong Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Mangrove dan Pesisir IX (1), Februari 2009.
Jurnal, Tridoyo Kusumastanto, Arief Budi Purwanto, Luky Adrianto, Good Governance Dalam Pengelolaan Energi Dan Sumberdaya Mineral.
Jurnal, Irmadi Nahib. Pengelolaan Sumberdaya Tidak Pulih Berbasis Ekonomi Sumberdaya (Studi Kasus : Tambang Minyak Blok Cepu) . Jurnal Ilmiah Geomatika Vol. 12 No. 1 Agustus 2006.
Jurnal, Frida Rissamasu, Rahim Darma Dan Ambo Tuwo. Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Merauke.
Jurnal, Hidayat. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kelembagaan Lokal. Vol. XV, No. 1 Februari 2011: 19-32. 

7 komentar:

  1. assalammualaikum pak eko... saya Gilang, seorang mahasiswa yang sedang melakukan penelitian untuk edukasi terhadap masyarakat sekitar Natuna yang turut merasakan "dampak" pengelolaan SDA yang dikuasai oleh negara asing. setelah memahami apa yang bapak terangkan dalam artikel ini saya rasa materi ini akan sangat menarik untuk dibahas apabila menjadi pembahasan utama dalam presentasi kami kepada masyarakat Natuna kelak. bolehkah saya menjadikan artikel bapak sebagai referensi kami?

    BalasHapus
  2. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11millar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  3. Halo,
    Nama saya Mrs. Joan Lukas, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dan pinjaman perumahan pengayaan Calovet dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% yang terjangkau. Apakah Anda memerlukan jaminan tanpa jaminan? Pinjaman? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh lembaga keuangan atau bank? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda menjadi lebih baik.
    hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  4. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  5. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus
  6. W/A:::::::::::::::::::::::::+62 81617 547 646
    Tel:::::::::::::::::::::::::::+62 81617 547 646
    e_mail::::::::::::::::::::[aditya.aulia139@gmail.com]
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    COMPANY:ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
    W/A:::::(+44) 7480 729811
    Tel....:::(+44) 7480 729811
    e_mail:::[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    https://wordpress.com/view/iskandarlestari.wordpress.com

    BalasHapus