Senin, 26 Maret 2012

UJIAN NASIONAL SEBAGAI AJANG PEMBODOHAN NASIONAL


 Ujian Nasional adalah nama yang tidak asing lagi bagi masyarakt, guru, dan para pelajar di negeri ini. Ujian Nasional pada saat ini masih digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kemampuan para pelajar atau yang sering disebut dengan nama evaluasi bagi pelajar. Akan tetapi ujian nasional yang seharusnya menjadi evaluasi bagi pelajar di negeri ini malah sebaliknya. Ujian nasional yang selama ini dijadikan sebagai patokan atau target untuk pendidikan kita malah menjadi momok menakutkan yang seharusnya tidak terjadi. sejak digulirkannya kebijakan tetang Ujian Nasional, tampak jelas begitu banyak permasalahan dan kontroversi yang ditimbulkan. Kebijakan Ujian Nasional pun terus menuai kritik dari para pakar dan praktisi pendidikan serta berbagai kalangan masyarakat. bahkan Mahkamah Agung pada saat itu telah menolak kasasi yang diajukan pemerintah dan menyatakan bahwa pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak pendidikan dan hak-hak yang menjadi korban Ujian Nasional. Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana, sekaligus akses informasi yang lengkap di daerah sebelum pelaksanaan Unjian Nasional.

Meskipun logika pedagogik dan logika hukum menyatakan bahwa Ujian Nasional tidak tepat untuk dijadikan syarat kelulusan, namun Ujian Nasional tetap dilaksanakan Kementrian Pendidikan dab Budaya RI. Selama ini Ujian Nasional adalah bukti riil pembodohan secara Nasional, dimana seluruh pelajar Indonesia mengerjakan soal yang sama dan nilai tingkat kelulusan yang sama juga. Dari sini kita bisa melihat bahwa selama Ujian Nasional dilaksanakan dari tahun 2003 sampai sekarang banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam dunia pendidikan baik itu guru membantu murid dalam mengerjakan soal, calo kunci jawaban yang selama ini beredar, nah dari bukti ini kita bisa melihat bahwa murid yang seharusnya belajar dalam menghadapi sebuah evaluasi belajar pada saat ini justru kebalikannya. Para pelajar Indonesia lebih santai dalam menghadapi Ujian Nasional karena sudah ada yang membantu mereka dalam mengerjakan soal ujian. hal ini tentunya harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan Ujian Nasional secara komprehensif. Jangan sampai Ujian Nasional hanya menjadi momok menakutkan bagi para pelajar di setiap tahunnya.

Melihat banyaknya permasalahan serta carut-marut pelaksanaan Ujian Nasional dapat ditegaskan bahwa dampak dari Ujian Nasional lebih banyak madharatnya dari pada tujuannya. Selama ini banyak sekali peserta didik yang frustasi karena merasa tertekan dan cemas yang berlebihan akan ketidak lulusan mereka dalam menghadapi Ujian Nasional. Ini menunjukkan bahwa Ujian Nasional tidak sesuai dengan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan dan telah mengesampingkan aspek pedagogik dalam pendidikan. Ujian Nasional telam membuat peserta didik banyak kehilangan kesempatan untuk mengembangkan cita-cita mereka dalam proses pembelajaran. Ujian nasional juga telah mengaburkan tujuan pendidikan nasional yang ingin dicapai seperti tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.

Kalau dilihat dari UU tersebut ujian nasional telah melanggar dari tujuan pendidikan nasional itu sendiri. Pendidikan seolah-olah berubah menjadi mesin produksi yang mencetak nilai dan ijazah. Sedangkan nilai-nilai abstrak yang mulia dalam pendidikan justru diabaikan. Pada akhirnya visi dan misi pendidikan pun dikerdilkan hanya berorientasi insidental dan jangka pendek semata. Ini jelas bertentangan dengan hakikat “Pendidikan Sepanjang Hayat” yang kita amini bersama selama ini.1

Sistem Pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengadakan Ujian Nasional sebenarnya telah mencoreng nama pendidikan kita. Kalu kita lihat dari Undang-Undang tentang pendidikan seharusnya pemerinthah tidak mencampuri  urusan para pendidik. Kalu kita berpacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 yang berhak menentukan lulus atau tidaknya murid atau pelajar adalah para pelajar karena merekalah yang tau bagaimana kemampuan dan kekurangan para anak didiknya bukanlah pemerintah yang berhak menentukan. Pelaksanaan Ujian Nasional sejak tahun 2003 hingga 2010 kemarin menunjukkan kegagalan pembangunan pendidikan nasional.

Dari artikel ini bisa dilhat bahwa UN bukanlah satu-satunya cara untuk meluluskan pelajar dari dunia pendidikan. Masih banyak yang harus kita lihat, kita bandingkan saja antara Jakarta dengan Papua sarana dan prasarana yang tidak memadai ini menimbulkan kesenjangan dalam dunia pendidikan, dimana Jakarta sarana lebih lengkap ketimbang Papua maka oleh karena itu UN bukan tolok ukur kelulusan bagi pelajar di Indonesia dan masih banyak lagi yang harus dipertimbangkan.





[1] http://edukasi.kompasiana.com/2010/04/26/anomali-kebijakan-un

Tidak ada komentar:

Posting Komentar